Akhirnya Naik! Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4 Untuk Guru Kategori Ini Mengalami Kenaikan

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan besaran tunjangan profesi guru non inpassing sebelum mengalami kenaikan yakni sebagai berikut:

1. Bagi guru non PNS atau honorer yang memiliki Surat Keterangan inpassing yang sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing atau penyetaraan.

2. Bagi guru honorer yang non inpassing sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Dalam peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan pada tahun 2020 hanya terdapat dua besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS, yaitu inpassing dan non inpassing. Selain itu, pada peraturan yang terbaru mengenai TPG yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal nomor 18 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru non PNS.

Selain itu dijelaskan bahwa besaran tunjangan profesi guru dalam regulasi terbaru yakni pada poin yang kedua menyatakan bahwa penerima tunjangan profesi guru yang berstatus PPPK diberikan setara sebanyak 1 kali gaji pokok sebagaimana yang telah disebutkan pada SK pengangkatan.

Sehingga dengan demikian guru inpassion yang pada tahun 2020 masih memiliki status honorer maka ketika telah memiliki SK PPPK maka tunjangan bukan lagi sebanyak Rp1.500.000 tetapi sesuai dengan gaji pokok yang tercantum pada SK sehingga tunjangan sertifikasi untuk guru inpassing mengalami kenaikan.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu penghasilan tambahan yang akan diterima oleh seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik hal tersebut mengingat masih banyak guru di Indonesia yang menerima penghasilan yang tidak sebanding dengan beban pekerjaannya.

Sehingga dengan demikian, pemerintah telah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan sertifikasi guru ini berlaku untuk semua guru baik yang berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi ini maka guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Guru harus memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.

2. Guru harus emenuhi beban kerja sebagai guru.

3. Guru harus engajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

4. Guru harus terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.

5. Guru harus berusia paling tinggi 60 tahun.

6. Guru harus tdak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Dasar hukum mengenai tunjangan sertifikasi guru ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Menurut Pasal 1 ayat (4), tunjangan sertifikasi guru merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan sertifikasi guru ini akan dibayarkan pemerintah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis