Tunjangan sertifikasi– Tunjangan sertifikasi pada triwulan 3 dan 4 untuk guru kategori tertentu mengalami kenaikan. Kategori guru yang mengalami kenaikan tunjangan sertifikasi ini belum banyak diketahui oleh setiap guru.
Pada suatu satuan pendidikan terdapat beberapa kategori guru yang berbeda-beda hal inilah yang menyebabkan tunjangan sertifikasi guru juga berbeda. Kategori guru yang mengalami kenaikan tunjangan ini yakni guru non inpassing. Sehingga dengan demikian para guru wajib mengetahui besaran tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4.
Hal yang penting untuk diketahui guru yakni terkait jadwal penerimaan tunjangan sertifikasi untuk guru yang cair pada tahun 2022 yang mana pada bulan September sudah mulai masuk ke dalam proses penerbitan SKTP semester 2.
Selain itu, pada penerbitan SKTP semester 2 yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 3 dan 4 pada guru kategori ini akan naik untuk tunjangan sertifikasinya. Informasi mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru tersebut telah diatur secara resmi oleh Kemdikbud Ristek.
Hal tersebut juga telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud dengan nomor 18 tahun 2021 yang mana peraturan tersebut untuk memperbarui peraturan sebelumnya yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.
Peraturan resmi tersebut membahas mengenai teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, dalam peraturan tersebut juga telah diatur mengenai besaran dari tunjangan profesi guru.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan besaran tunjangan profesi guru…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya