Akhirnya Naik! Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4 Untuk Guru Kategori Ini Mengalami Kenaikan

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi– Tunjangan sertifikasi pada triwulan 3 dan 4 untuk guru kategori tertentu mengalami kenaikan. Kategori guru yang mengalami kenaikan tunjangan sertifikasi ini belum banyak diketahui oleh setiap guru.

Pada suatu satuan pendidikan terdapat beberapa kategori guru yang berbeda-beda hal inilah yang menyebabkan tunjangan sertifikasi guru juga berbeda. Kategori guru yang mengalami kenaikan tunjangan ini yakni guru non inpassing. Sehingga dengan demikian para guru wajib mengetahui besaran tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4.

Hal yang penting untuk diketahui guru yakni terkait jadwal penerimaan tunjangan sertifikasi untuk guru yang cair pada tahun 2022 yang mana pada bulan September sudah mulai masuk ke dalam proses penerbitan SKTP semester 2.

Selain itu, pada penerbitan SKTP semester 2 yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 3 dan 4 pada guru kategori ini akan naik untuk tunjangan sertifikasinya. Informasi mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru tersebut telah diatur secara resmi oleh Kemdikbud Ristek.

Hal tersebut juga telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud dengan nomor 18 tahun 2021 yang mana peraturan tersebut untuk memperbarui peraturan sebelumnya yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.

Peraturan resmi tersebut membahas mengenai teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, dalam peraturan tersebut juga telah diatur mengenai besaran dari tunjangan profesi guru.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan besaran tunjangan profesi guru…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis