Akhirnya! Guru Honorer dan Tendik Terima Insentif, Per Orang Dapat 1,5 Juta, Daerah Anda Sudah Cair?

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut, Hengki menyebutkan, anggaran yang diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non ASN bersumber dari APBD KBB 2022 yang totalnya mencapai Rp9,2 miliar.

Ke depan, jika anggaran daerah memadai akan diupayakan agar insentif ini bisa naik nilainya supaya kesejahteraan guru semakin meningkat.

Bantuan tersebut diakuinya, tidak terlalu besar dibanding dengan pengabdian mereka dalam memajukan dunia pendidikan di KBB.

Sehingga menjadi keinginan pemerintah daerah agar kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non ASN di KBB dari tahun ke tahun terus membaik.

“Kami juga akan mendorong mereka untuk mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru). Sehingga mereka juga bisa mendapatkan honor tambahan Rp1,5 juta per bulan,” sebutnya.

Hengki mengaku, terus mengupayakan penambahan kuota untuk penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari kalangan guru non ASN.

Bahkan tahun depan, Pemda KBB telah mengusulkan kepada Menpan RB agar ada penambahan kuota P3K untuk KBB.

“Wajar jika Pemda KBB terus memperhatikan nasib guru lantaran perannya dalam memajukan dunia pendidikan, profesi yang mulia, dan memiliki tanggung jawab besar,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih menambahkan, tahun ini ada sebanyak 6.142 tenaga pendidik dan kependidikan non ASN di lingkungan Disdik yang mendapat insentif.

Ke depan diharapkan yang belum tercover bisa juga mendapatkan insentif.

“Total anggarannya Rp9.200.013.000 dari APBD KBB. Itu sebagai perhatian Pa Bupati kepada guru honorer di KBB,” pungkasnya.

Halaman berikutnya

Adapun berikut ini..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 354 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis