Insentif Guru Honorer – Sebanyak 6.142 guru dan tenaga dan kependidikan (tendik) yang berstatus honorer atau non ASN terima insentif langsung dari Pemerintah.
“Guru yang menerima insentif 2022 ini ada sebanyak 6.142 orang dan masing-masing menerima sebesar Rp1,5 juta per tahun,” kata Hengki usai pemberian insentif kepada wartawan.
Honorer atau non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapatkan insentif dari Pemda KBB.
Secara simbolis dana insentif tersebut diserahkan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan KBB Asep Dendih kepada perwakilan guru non ASN di Aula PGRI KBB, Jumat (16/12/2022).
Sebagai informasi, tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS.
Syarat guru penerima tunjangan insentif non PNS sebagaimana yang tertera pada laman resmi Kemendikbud yaitu:
– Masa kerja minimal dua tahun.
– Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV terdata Dapodik.
– Memenuhi beban kerja.
– Guru tersebut memiliki NUPTK.
Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.
Tunjangan dihentikan apabila guru meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan.
Tunjangan insentif juga tidak akan dilanjutkan bila guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya