Tunjangan baru – Ada kabar gembira untuk guru yang ada di daerah, karena sebentar lagi akan mendapatkan tunjangan baru di akhir tahun.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan sudah memberikan surat kepada kepala daerah di tingkat gubernur, bupati, dan walikota terkait dengan proses pembayarannya. TPP atau tambahan penghasilan pegawai ini akan cair di akhir tahun.
TPP akan diberikan untuk memnuhi hak guru selain mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tamsil atau tambahan penghasilan.
Menurut informasi yang beredar TPP saat ini sedang dalam proses penyaluran. Hal itu karena Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah memberikan surat kepada gubernur, walikota dan bupati untuk segera membayarkan tunjangan baru untuk para guru.
Maka hal itu dapat diartikan bahwa tak lama lagi tunjangan baru untuk guru akan segera masuk ke rekening guru. Pastikan selalu melakukan cek no rekening kalian nanti ketika sudah memasuki akhir tahun.
Tambahan penghasilan pegawai ini sejatinya sudah berlaku untuk PNS-PNS struktural. Namun, selama ini guru tidak mendapatkan TPP ini karena guru sudah dianggap menerima tunjangan yang sejenis yakni tunjangan profesi guru (TPG) untuk sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.
TPP ini tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan yang telah berlaku. Padahal Tamsil, TPG, dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda dan semua itu berhak diterima oleh guru.
Termuat dalam surat edaran dari Dirjen GTK No 6909/B/Gt.01.02/2022 mengenai penjelasana aneka tunjangan yang diberikan kepada guru yang ada di daerah telah disebutkan jika Tamsil, TPG, dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda.
Adapun penjelasan mengenai ketiga tunjangan tersebut yaitu sebagai berikut:
- Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas keprofesionalannya sebagai pendidik. Besaran gaji yang diberikan yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang diterima sesuai dengan ketentuan.
- Tambahan penghasilan atau yang biasa disebut Tamsil diberikan kepada ASN yang ada di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik (serdik) dan telah memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan ini. Besaran tambahan yang diberikan dalam Tamsil ini sebesar Rp250.000 per bulan yang akan dibayarkan per tiga bulan.
Halaman Selanjutnya
3. Tambahan penghasilan pegawai
Halaman : 1 2 Selanjutnya