Akhir Tahun Guru Daerah Akan Menerima Tunjangan Baru

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan baru – Ada kabar gembira untuk guru yang ada di daerah, karena sebentar lagi akan mendapatkan tunjangan baru di akhir tahun.

Kementerian pendidikan dan kebudayaan sudah memberikan surat kepada kepala daerah di tingkat gubernur, bupati, dan walikota terkait dengan proses pembayarannya. TPP atau tambahan penghasilan pegawai ini akan cair di akhir tahun.

TPP akan diberikan untuk memnuhi hak guru selain mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tamsil atau tambahan penghasilan.

Menurut informasi yang beredar TPP saat ini sedang dalam proses penyaluran. Hal itu karena Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah memberikan surat kepada gubernur, walikota dan bupati untuk segera membayarkan tunjangan baru untuk para guru.

Maka hal itu dapat diartikan bahwa tak lama lagi tunjangan baru untuk guru akan segera masuk ke rekening guru. Pastikan selalu melakukan cek no rekening kalian nanti ketika sudah memasuki akhir tahun.

Tambahan penghasilan pegawai ini sejatinya sudah berlaku untuk PNS-PNS struktural. Namun, selama ini guru tidak mendapatkan TPP ini karena guru sudah dianggap menerima tunjangan yang sejenis yakni tunjangan profesi guru (TPG) untuk sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.

TPP ini tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan yang telah berlaku. Padahal Tamsil, TPG, dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda dan semua itu berhak diterima oleh guru.

Termuat dalam surat edaran dari Dirjen GTK No 6909/B/Gt.01.02/2022 mengenai penjelasana aneka tunjangan yang diberikan kepada guru yang ada di daerah telah disebutkan jika Tamsil, TPG, dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda.

Adapun penjelasan mengenai ketiga tunjangan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas keprofesionalannya sebagai pendidik. Besaran gaji yang diberikan yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang diterima sesuai dengan ketentuan.
  2. Tambahan penghasilan atau yang biasa disebut Tamsil diberikan kepada ASN yang ada di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik (serdik) dan telah memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan ini. Besaran tambahan yang diberikan dalam Tamsil ini sebesar Rp250.000 per bulan yang akan dibayarkan per tiga bulan.

Halaman Selanjutnya

3. Tambahan penghasilan pegawai

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 406 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis