Adakah Perubahan Pengangkatan Guru Honorer? Simak Surat Edaran Terbaru KemenPAN RB

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2022– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi telah mengumumkan peraturan terbaru bagi peserta PPPK guru 2022.

Peraturan terbaru PPPK guru 2022 ini, dirilis oleh KemenPAN-RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada 22 Juli   2022, yang membahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan mengenai peraturan terbaru PPPK guru 2022 bagi honorer yang hendak diangkat menjadi PPPK tahun 2022.

Di mana dalam  Surat Edaran ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB sebelumnya, dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah dengan nomor 49 Tahun 2018.

Di samping itu, di dalam isi Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwasanya pada lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS/ASN (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal tersebut berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023, untuk lingkungan Instansi Pemerintah mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini. Untuk merealisasikan surat edaran yang berkenaan dengan penghapusan tenaga honorer dan hanya dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah.

Selain itu, juga dijelaskan bahwasanya bagi honorer dapat diangkat menjadi PPPK 2022 dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Halaman selanjutnya

Pengangkatan honorer menjadi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis