PPPK 2022– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi telah mengumumkan peraturan terbaru bagi peserta PPPK guru 2022.
Peraturan terbaru PPPK guru 2022 ini, dirilis oleh KemenPAN-RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada 22 Juli 2022, yang membahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Di dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan mengenai peraturan terbaru PPPK guru 2022 bagi honorer yang hendak diangkat menjadi PPPK tahun 2022.
Di mana dalam Surat Edaran ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB sebelumnya, dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah dengan nomor 49 Tahun 2018.
Di samping itu, di dalam isi Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwasanya pada lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS/ASN (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Hal tersebut berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023, untuk lingkungan Instansi Pemerintah mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini. Untuk merealisasikan surat edaran yang berkenaan dengan penghapusan tenaga honorer dan hanya dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah.
Selain itu, juga dijelaskan bahwasanya bagi honorer dapat diangkat menjadi PPPK 2022 dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya