Ada Perbedaan, Inilah Skema Tenaga Honorer Untuk Menjadi PNS, PPPK dan Outsourcing

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 mendatang pemerintah tidak akan mempekerjakan tenaga honorer. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Aturan penghapusan tenaga honorer tersebut mulai berlaku pada 28 November 2023. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa mulai tahun 2023, pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Sehingga dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan penataan PNS pada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan demikian pejabat pembina kepegawaian diharapkan dapat melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi pegawai (non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ada sejumlah skema yang digunakan dalam proses pengangkatan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Skema pertama yakni dengan menggunakan skema pengadaan barang dan jasa atau outsourcing dan itu sudah dilakukan untuk sekuriti, cleaning service, driver, atau sekretaris. Hal tersebut juga telah didiskusikan oleh Menteri Keuangan yang nantinya aturan terkait hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Skema kedua yakni melalui jasa konsultan yang mana pemerintah tidak begitu saja membiarkan tenaga honorer tidak mendapatkan kejelasan. Di sisi lain, pada penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023, pemerintah tetap akan memberdayakan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dengan gaji tak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR).

Halaman Selanjutnya

Penghapusan tenaga honorer ini…

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis