Ada Kenaikan Besaran Gaji Honorer Tahun 2023, Cek Perbandingannya dengan Tahun Lalu!

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji honorer atau non ASN tahun anggaran (TA) 2023 sudah ditetapkan dalam aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Aturan tersebut juga mencakup honorarium dari tenaga honorer atau non ASN yang telah berlaku sejak 19 Mei 2022 lalu.

Tenaga honorer yang berhak mendapatkan gaji sesuai aturan baru tersebut antara lain;

  1. Petugas keamanan;
  2. Pengemudi;
  3. Petugas kebersihan;
  4. Pramubakti; dan
  5. Pelayan termasuk diantara jenis tenaga honorer yang disebutkan.

Diketahui, tahun ini pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023, sehingga satpam/petugas keamanan, sopir/pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti akan beralih ke outsourcing.

Bahkan sudah ada beberapa instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem outsourcing bagi pekerja non ASN.

Berikut ini besaran gaji honorer yang naik di tahun 2023 yang ada di 15 dari 34 Provinsi di Indonesia.

1. Gaji tenaga honorer Provinsi Aceh

Satpam dan pengemudi 2023 Rp4.020.000 naik dibanding 2022 Rp3.830.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp3.654.000 naik dibanding 2022 Rp3.482.000.

2. Gaji tenaga honorer Provinsi Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi 2023 Rp3.247.000 naik dibanding 2022 Rp3.025.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp2.952.000 naik dibanding 2022 Rp2.750.000.

3. Gaji tenaga honorer Provinsi Riau

Satpam dan pengemudi 2023 Rp3.741.000 naik dibanding 2022 Rp3.496.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp3.401.000 naik dibanding 2022 Rp3.178.000.

Halaman berikutnya

Gaji tenaga honorer Provinsi Jambi..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis