Ada Kenaikan Besaran Gaji Honorer Tahun 2023, Cek Perbandingannya dengan Tahun Lalu!

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji honorer atau non ASN tahun anggaran (TA) 2023 sudah ditetapkan dalam aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Aturan tersebut juga mencakup honorarium dari tenaga honorer atau non ASN yang telah berlaku sejak 19 Mei 2022 lalu.

Tenaga honorer yang berhak mendapatkan gaji sesuai aturan baru tersebut antara lain;

  1. Petugas keamanan;
  2. Pengemudi;
  3. Petugas kebersihan;
  4. Pramubakti; dan
  5. Pelayan termasuk diantara jenis tenaga honorer yang disebutkan.

Diketahui, tahun ini pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023, sehingga satpam/petugas keamanan, sopir/pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti akan beralih ke outsourcing.

Bahkan sudah ada beberapa instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem outsourcing bagi pekerja non ASN.

Berikut ini besaran gaji honorer yang naik di tahun 2023 yang ada di 15 dari 34 Provinsi di Indonesia.

1. Gaji tenaga honorer Provinsi Aceh

Satpam dan pengemudi 2023 Rp4.020.000 naik dibanding 2022 Rp3.830.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp3.654.000 naik dibanding 2022 Rp3.482.000.

2. Gaji tenaga honorer Provinsi Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi 2023 Rp3.247.000 naik dibanding 2022 Rp3.025.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp2.952.000 naik dibanding 2022 Rp2.750.000.

3. Gaji tenaga honorer Provinsi Riau

Satpam dan pengemudi 2023 Rp3.741.000 naik dibanding 2022 Rp3.496.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp3.401.000 naik dibanding 2022 Rp3.178.000.

Halaman berikutnya

Gaji tenaga honorer Provinsi Jambi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis