Besaran gaji honorer atau non ASN tahun anggaran (TA) 2023 sudah ditetapkan dalam aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Aturan tersebut juga mencakup honorarium dari tenaga honorer atau non ASN yang telah berlaku sejak 19 Mei 2022 lalu.
Tenaga honorer yang berhak mendapatkan gaji sesuai aturan baru tersebut antara lain;
- Petugas keamanan;
- Pengemudi;
- Petugas kebersihan;
- Pramubakti; dan
- Pelayan termasuk diantara jenis tenaga honorer yang disebutkan.
Diketahui, tahun ini pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023, sehingga satpam/petugas keamanan, sopir/pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti akan beralih ke outsourcing.
Bahkan sudah ada beberapa instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem outsourcing bagi pekerja non ASN.
Berikut ini besaran gaji honorer yang naik di tahun 2023 yang ada di 15 dari 34 Provinsi di Indonesia.
1. Gaji tenaga honorer Provinsi Aceh
Satpam dan pengemudi 2023 Rp4.020.000 naik dibanding 2022 Rp3.830.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp3.654.000 naik dibanding 2022 Rp3.482.000.
2. Gaji tenaga honorer Provinsi Sumatera Utara
Satpam dan pengemudi 2023 Rp3.247.000 naik dibanding 2022 Rp3.025.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp2.952.000 naik dibanding 2022 Rp2.750.000.
3. Gaji tenaga honorer Provinsi Riau
Satpam dan pengemudi 2023 Rp3.741.000 naik dibanding 2022 Rp3.496.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti 2023 Rp3.401.000 naik dibanding 2022 Rp3.178.000.
Halaman berikutnya
Gaji tenaga honorer Provinsi Jambi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya