Besaran Tunjangan PNS
Selain menerima gaji pokok, daya tarik utama menjadi PNS adalah banyaknya tunjangan yang bisa diperoleh. Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS selain gaji pokok:
· Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan yang terbesar bagi PNS. Besarannya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dan lembaga tempatnya bekerja, baik pusat maupun daerah. Tunjangan kerja tertinggi adalah Rp. 117.375.000 untuk jenjang struktural Eselon I dengan peringkat 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp. 5.361.800 untuk posisi eksekutif atau kelas 4.
· Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri ada dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami istri sama-sama bekerja sebagai pegawai negeri, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi dari keduanya.
· Tunjangan Anak
Seperti halnya tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat memperoleh tunjangan anak adalah anak pegawai negeri berusia di bawah 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pegawai negeri.
· Tunjangan Uang Makan
Besaran tunjangan makan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 terkait standar biaya masuk tahun anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa kelompok I dan II mendapatkan Rp. 35.000 per hari untuk makan, kelompok III mendapat Rp. 37.000 sehari dan kelompok IV mendapat Rp. 41.000 per hari.
· Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan tertentu dalam jenjang karir struktural pegawai negeri sipil. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS setingkat.
Pencairan tunjangan jabatan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) n. 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besaran terendah Rp. 360.000 per bulan untuk eselon VA, selanjutnya Rp. 490.000 untuk IVB, Rp. 540.000 untuk IVAA, Rp. 1.260.000 untuk IIIA dan maksimal Rp. 5.500.000 untuk eselon IA.
· Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan pegawai negeri sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dengan Keputusan Presiden no. 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi pegawai negeri. Besaran dana untuk kelompok PNS IV adalah Rp. 190 ribu, kelompok PNS III mendapat tunjangan umum sebesar Rp. 185 ribu, kelompok PNS II Rp. 180 ribu dan kelompok PNS I mendapat tunjangan umum sebesar Rp. 175 ribu.
· Tunjangan Pensiun
Taspen dipercaya untuk mengelola dana pensiun ASN. Tidak hanya pegawai negeri sipil, tetapi juga pegawai negeri sipil kontrak kerja (PPPK) dana pensiun menjadi tanggung jawab Taspen.
Menurut situs resmi Taspen, PNS diberikan kontribusi 4,75% dikalikan dengan pendapatan bulanan mereka (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga). Dengan bertambahnya tunjangan, menurut ASN, ASN akan mendapatkan sedikitnya Rp. 9 juta untuk mendapatkan dana pensiun sebesar Rp. 1 miliar.
(Azl/Azl)
Halaman : 1 2