Ada 3 Tunjangan yang Akan Diterima Guru pada Bulan November, Guru Wajib Tahu

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selanjutnya selain ada 3 tunjangan yang akan diterima guru di bulan November kali ini, berikut merupakan tunjangan yang umumnya akan diterima guru.

Para guru dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil) berhak mendapatkan berbagai tunjangan.

Tunjangan tersebut dapat mengalami peningkatan dengan pertimbangan beberapa hal di antaranya adalah kenaikan pangkat dan lain sebagainya termasuk pasca pergantian tahun.

Terkait pemberian tunjangan guru PNS secara umum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Di dalam peraturan tersebut telah diterangkan beberapa hal teknis pemberian tunjangan serta besarannya.

Tunjangan yang diberikan kepada guru PNS tentu saja berbeda-beda dengan pertimbangan lama pengabdian, kinerja, jabatan, dan lain sebagainya.

Adapun jenis tunjangan yang diberikan bentuknya pun bermacam-macam. Ada tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya.

Jenis Tunjangan Guru ASN

Tunjangan Istri atau Suami

Setiap orang yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil termasuk guru, maka akan mendapatkan tunjangan untuk suami atau istri.

Meskipun pasangan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bersangkutan tidak menjabat sebagai PNS, namun pasangan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan tunjangan.

Maksud dari tunjangan ini tentu saja untuk meringankan beban ekonomi dalam menjalankan rumah tangga.

Bagaimana jika kedua pasangan tersebut berstatus sebagai PNS? Jika dalam kondisi demikian, maka tunjangan akan diberikan pada salah satunya saja yang disesuaikan dengan gaji tertinggi di antara keduanya.

Tunjangan Anak

Anak dari seorang PNS juga berhak mendapatkan tunjangan. Lalu berapa tunjangan yang bisa didapatkan dan bagaimana mekanismenya?

Di tahun 2022, tunjangan untuk anak yaitu senilai dua persen dari gaji pokok seorang guru PNS. Tunjangan tersebut diberikan kepada masing-masing anak.

Makin banyak anak, makin banyak tunjangan yang bisa didapatkan dengan catatan batasan maksimal tiga anak.

Perlu menjadi catatan bahwa anak yang berhak mendapat tunjangan adalah anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, serta masih menjadi tanggungan orang tua.

Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan bagi masing-masing PNS disesuaikan dengan golongan. Di tahun 2020 ini, tunjangan makan masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tahun 2018.

Untuk guru PNS pada golongan I dan II, akan mendapat tunjangan uang makan senilai 35 ribu per hari. Kemudian untuk golongan III senilai 37 ribu per hari; dan golongan IV 41 ribu per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jenis ini hanya didapatkan oleh guru PNS tertentu saja, yaitu yang menduduki posisi strategis atau menduduki jabatan struktural.

Besaran tunjangan yang akan diterima, nilai paling rendah adalah 360 ribu per bulan. Sementara yang tertinggi bisa mencapai 5 jutaan per bulan.

Tunjangan Umum

Tunjangan umum ini dapat diberikan bagi seluruh guru dengan status PNS. Di tahun 2022, tunjangan jenis ini masih mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2016 di mana besaran tunjangan umum paling tinggi yaitu 190 rupiah untuk golongan IV dan terendah 175 ribu untuk golongan I.

Tunjangan Kinerja

Nah, ini adalah tunjangan terbesar yang bisa didapatkan oleh seorang guru PNS. Namun tidak ada jumlah pasti yang dapat diterima oleh masing-masing kepala.

Pasalnya, jumlah tunjangan tersebut selain ditentukan oleh jabatan juga disesuaikan dengan tempat instansi bertugas.

 

Halaman selanjutnya

Selain hal tersebut…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru