Ada 3 Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat Dari Pemerintah, Simak Selengkapnya!

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini berkaitan dengan kabar gembira yang akan diperoleh oleh guru semua jenjang baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi dari pemerintah.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

1. THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan di Tahun 2024

Setelah kabar adanya kenaikan gaji ASN, tentu yang menjadi kekhawatiran bersama apakah setelah naik gaji THR dan gaji ke 13 akan tetap diberikan?

Ternyata hal ini terjawab berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Dalam buku tersebut teanya dalam halaman 17, dijelaskan bahwa:

Belanja K/L dalam RAPBN tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.077.224,9 miliar (Rencana alokasi kenaikan gaji ASN Pusat/ TNI/Polri akan didistribusikan kepada K/L dalam Pagu Anggaran Tahun 2024).

Anggaran tersebut selain dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan dan akselerasi transformasi ekonomi juga untuk mendukung,

  1. Pemenuhan kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan termasuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13
  2. Pendanaan proyek multiyear
  3. Modernisasi Alutsista, dan
  4. Kelanjutan reformasi penganggaran dengan melanjutkan dan mempertajam kebijakan konsolidasi dan pendisiplinan fiskal.

Jelas sekali bahwa anggaran fokus d tahun 2024 kemenkeu di poin pertama adalah untuk kenaikan gaji, THR serta gaji ke 13. Jadi kesimpulannya bahwa THR dan gaji ke 13 tahun 2024 tetap akan diberikan.

2. Dampak Baik Kenaikan Gaji ke Tunjangan Sertifikasi Guru

Adanya kebijakan kenaikan gaji melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 ternyata akan berdampak baik untuk tunjangan sertifikasi guru.

Sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen tertuang dalam pasal 16 ayat 2.

Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.

Tentu, dengan demikian apabila gaji guru mengalami kenaikan maka besaran tunjangan sertifikasi juga akan mengalami kenaikan apabila merujuk pada undang undang tersebut.

Halaman selanjutnya,

3. Pemerintah akan menuntaskan guru honorer …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21,196 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis