Ada 2 Kategori ASN yang tidak Akan Terima THR dan Gaji ke 13 2023 Sesuai Peraturan Menkeu, Siapa Saja?

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR dan Gaji ke 13 2023 – Akhir-akhir ini perbincangan mengenai THR dan Gaji ke 13 2023 kembali mencuat. Hal itu salah satunya disebabkan oleh adanya kategori ASN yang tidak akan terima THR dan Gaji ke 13 tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meresmikan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pencairan THR dan Gaji ke 13 yang diberikan PNS, TNI hingga pejabat negara dan pensiunan.

Namun terdapat dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 2023.

Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke 13 2023 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus sebagai bantalan ekonomi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.

Pemberian gaji ke 13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022  yang bersumber dari APBN dan APBD.

Besaran gaji ke 13 yang diberikan berbeda untuk setiap ASN tergantung pangkat serta golongan.

Lantas siapa dua ASN yang tidak dapat THR dan Gaji ke 13 2023 tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

Halaman berikutnya

Adapun berikut ini merupakan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis