Tata Cara Penyusunan DUPAK Guru

- Editor

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Penyusunan DUPAK Guru – Mengacu pada PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit/DUPAK dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa guru ASN itu wajib mengusulkan penilaian dan penetapan angka kredit yang dilakukan minimal setahun sekali.

Jadi guru PNS itu tidak hanya mengurus pembelajaran di kelas saja. Tetapi administrasi yang menyangkut jabatan juga perlu diuruskan agar bisa sejahtera. Guru harus tahu berkas apa saja yang diperlukan untuk pengajuan DUPAK ini. Ada dua unsur yang harus ada dalam penyusunan DUPAK, yaitu unsur utama dan penunjang. 

DUPAK merupakan salah satu syarat untuk guru PNS agar bisa mendapatkan kenaikan golongan. Maka dari itu Anda sebagai guru perlu tahu apa saja berkas yang perlu disiapkan. 

Lalu selain  itu juga Anda harus paham tentang alur pengajuannya. Hal ini sangat penting bagi kesejahteraan guru untuk selanjutnya. Maka dari itu persiapkan dari sekarang terkait berkas-berkasnya setelah Anda tahu informasi cara penyusunan DUPAK guru ini. 

Tata Cara Pengisian Form dan Pengajuan DUPAK Guru

Sebelum masuk ke tata caranya maka perlu diperhatikan oleh para guru di sini bahwa untuk setiap pengisian form diperlukan kelengkapan dan kejujuran. Form isian dalam DUPAK itu antara lain:

  1. Instansi tempat mengajar/Sekolah
  2. Masa penilaian
  3. NIP (Nomor Induk Pegawai)
  4. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Nomor Kartu Pegawai
  6. Tempat dan tangga lahir
  7. Jenis kelamin
  8. Pendidikan 
  9. Pangkat atau golongan dan jabatan

Semua list yang ada di atas ini perlu diisi dengan kelengkapan dan kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan. Jadi form di atas ini nantinya akan diserahkan yang pastinya akan didampingi dengan dokumen pendukung supaya membantu membuktikan data di atas benar adanya.

Ada beberapa dokumen penting yang perlu Anda penuhi, di antaranya:

  1. Surat pengantar Kepala Sekolah
  2. DUPAK yang dibuat per tahun
  3. PKG (Penilaian Kinerja Guru) tahunan sesuai DUPAK
  4. Surat pernyataan melaksanakan pembelajaran
  5. Surat pernyataan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
  6. Surat Pernyataan UP (Ujian Pengetahuan)

Dokumen yang sudah dilampirkan di atas itu perlu ada pembuktiannya. Jadi tidak bisa hanya sekedar berbentuk surat, namun harus ada bukti fisik seperti fotocopy SK Pangkat terakhir, pelimpahan, PAK (Penetapan Angka Kredit), DP3/SKP/P2KP 2 tahun terakhir, dan ijazah terakhir. Semuanya disertakan dalam bentuk fotocopy. 

Selain itu bukti lainnya adalah terkait KBM, PKB dan unsur penunjang perlu ada berkas fisiknya dalam bentuk fotocopy. Lalu untuk penyusunannya bisa Anda lihat sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar
  2. Lampiran 1 DUPAK
  3. Lampiran II Surat pernyataan KBM
  4. Lampiran III Surat pernyataan PKB
  5. Lampiran IV surat pernyataan unsur penunjang
  6. Lampiran V penetapan angka kredit

Semua penyusunan untuk pengajuan DUPAK ini Anda satukan dalam file Excel. Maka dari itu bagi Anda para guru yang akan naik golongan/pangkat maka persiapkan dari sekarang seluruh dokumennya dan jangan sampai ada yang hilang satu pun. Sebab jika tidak ada bukti dalam satu aspek saja maka akan menjadi penghambat. 

Jangan lewatkan pelatihan untuk guru di bulan Februari 2022 tentang “Cara Penyusunan Dupak Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru