Kebijakan Zonasi Untuk Pemerataan Pendidikan

- Editor

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan zonasi di indonesia ini masih belum berjalan dengan baik, kebijakan ini masih terjadi kericuhan di setiap daerah di Indonesia dan berdampak pada siswa yang ingin mendaftar. Evaluasi kebijakan pemerintah sangat diperlukan guna memperbaiki atau menjadikan kebijakan ini menjadi lebih baik.

Pertama kebijakan zonasi ini meruapakan kebijakan yang bersifat nasional maksudnya kebijakan merupakakan kebijakan yang dilakukan secara menyeluruh di seluruh nusantara. Pada intinya kebijakan ini justru malah meberatkan daerah-daerah di Indonesia, terutama pada daerah-daerah terpencil yang memiliki akses dan sarana prasarana yang kurang baik dan membuat pelaksanaan kebijakan ini di daerah-daerah terpencil menjadi kurang baiak dalam segi pelaksanaan.

Akses internet yang digunakan dalam melaksanakan kebijakan terutama dalam penginputan data yang kurang baik. Serta akses jalan di daerah terpencil yang hanya bisa digunakan untuk jalan kaki yang tak layak digunakan sebagai sarana prasarana dan ruang kelas yang kurang memungkinkan digunakan saat kegiatan pembelajaran yang kurang baik dan masih belum dikatakan layak digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Peran pemerintah sangat diperlukan dalam melakukan evaluasi kebijakan zonasi ini guna untuk mensejahterahkan rakyat melalui jalur baik.

Kedua kebiajkan zonasi ini kurang melibatkan pemerintah satu dengan yang lain. Dalam kebijakan ini kebijakan zonasi nyatanya tidak ada koordinasi antara pemerintah. Pemerintah antara Kemendagri, Kemendikbud dan Kemenag berjalan sendiri sendiri dan tidak terjadinya koordinasi dan singkronisasi. Peran ke tiga elemen pemerintahan sangat diperlukan guna melancarkan kebijakan. Sinkronisasi dalam pelaksanaan kebijakan ini sangat di perlukan agar dapat melakukan pemerayaaan kesejahteraan.

Dalam penerapan kebijakan ini banyak juga yang menyinggung, karena kebijakan kurang tepat terutama orang tua dan elemen masyarakat. Nyatanya kebijakan ini hanya dilakukan oleh satu lembaga pemerintahan. Dalam hal ini evaluasi sangat diperlukan terutama lembaga pemerintahnanya yang berjalan sendiri-sendiri.

Ketiga, kebijakan ini dinilai kurang tepat karena kebijakan ini saat dialakukan disetiap daerah-daerah di-Indonesia. Banyak daerah-daerah di nusantara yang belum siap kerena sarana dan prasarana di setiap darah yang belum memadai terutama di daerah terpencil yang memilki akses jalan, sarana belajar mengajar, dan infrastruktur sekolah yang kurang memadai sehingga banyak daerah-daerah yang belum siap melaksanakan kebjakan zonasi ini. Infratruktur di sekolah yang masih jauh dari kata layak dan yang masih belum rata membuat banyak daerah yang belum siap melaksanakan kebijakan ini.

Keempat dalam pertama kali pelaksanaan kebijakan ini banyak terjadi kericuhan di setiap dearah yang membuat pelaksanaan kebijakan ini tidak berjalan dengan baik. Untuk membuat masalah di setiap daerah sering terjadi adalah kurang akurasinya data dalam pengecekan secara online yang dilakukan oleh lembaga pendidikan berakibat sekolah siswa tersebuat tidak dapat diterima di lembaga pendidikan.

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru