Kebijakan Zonasi Untuk Pemerataan Pendidikan

- Editor

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan zonasi di indonesia ini masih belum berjalan dengan baik, kebijakan ini masih terjadi kericuhan di setiap daerah di Indonesia dan berdampak pada siswa yang ingin mendaftar. Evaluasi kebijakan pemerintah sangat diperlukan guna memperbaiki atau menjadikan kebijakan ini menjadi lebih baik.

Pertama kebijakan zonasi ini meruapakan kebijakan yang bersifat nasional maksudnya kebijakan merupakakan kebijakan yang dilakukan secara menyeluruh di seluruh nusantara. Pada intinya kebijakan ini justru malah meberatkan daerah-daerah di Indonesia, terutama pada daerah-daerah terpencil yang memiliki akses dan sarana prasarana yang kurang baik dan membuat pelaksanaan kebijakan ini di daerah-daerah terpencil menjadi kurang baiak dalam segi pelaksanaan.

Akses internet yang digunakan dalam melaksanakan kebijakan terutama dalam penginputan data yang kurang baik. Serta akses jalan di daerah terpencil yang hanya bisa digunakan untuk jalan kaki yang tak layak digunakan sebagai sarana prasarana dan ruang kelas yang kurang memungkinkan digunakan saat kegiatan pembelajaran yang kurang baik dan masih belum dikatakan layak digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Peran pemerintah sangat diperlukan dalam melakukan evaluasi kebijakan zonasi ini guna untuk mensejahterahkan rakyat melalui jalur baik.

Kedua kebiajkan zonasi ini kurang melibatkan pemerintah satu dengan yang lain. Dalam kebijakan ini kebijakan zonasi nyatanya tidak ada koordinasi antara pemerintah. Pemerintah antara Kemendagri, Kemendikbud dan Kemenag berjalan sendiri sendiri dan tidak terjadinya koordinasi dan singkronisasi. Peran ke tiga elemen pemerintahan sangat diperlukan guna melancarkan kebijakan. Sinkronisasi dalam pelaksanaan kebijakan ini sangat di perlukan agar dapat melakukan pemerayaaan kesejahteraan.

Dalam penerapan kebijakan ini banyak juga yang menyinggung, karena kebijakan kurang tepat terutama orang tua dan elemen masyarakat. Nyatanya kebijakan ini hanya dilakukan oleh satu lembaga pemerintahan. Dalam hal ini evaluasi sangat diperlukan terutama lembaga pemerintahnanya yang berjalan sendiri-sendiri.

Ketiga, kebijakan ini dinilai kurang tepat karena kebijakan ini saat dialakukan disetiap daerah-daerah di-Indonesia. Banyak daerah-daerah di nusantara yang belum siap kerena sarana dan prasarana di setiap darah yang belum memadai terutama di daerah terpencil yang memilki akses jalan, sarana belajar mengajar, dan infrastruktur sekolah yang kurang memadai sehingga banyak daerah-daerah yang belum siap melaksanakan kebjakan zonasi ini. Infratruktur di sekolah yang masih jauh dari kata layak dan yang masih belum rata membuat banyak daerah yang belum siap melaksanakan kebijakan ini.

Keempat dalam pertama kali pelaksanaan kebijakan ini banyak terjadi kericuhan di setiap dearah yang membuat pelaksanaan kebijakan ini tidak berjalan dengan baik. Untuk membuat masalah di setiap daerah sering terjadi adalah kurang akurasinya data dalam pengecekan secara online yang dilakukan oleh lembaga pendidikan berakibat sekolah siswa tersebuat tidak dapat diterima di lembaga pendidikan.

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis