Pelaksanaan dan Kisi-kisi Pretest PPG 2022

- Editor

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pretest PPG 2022 – Semakin dekatnya pelaksanaan tes pendidikan profesi guru atau PPG tentu membuat para tenaga pendidik harus mempersiapkan diri sejak dini, mengingat PPG merupakan syarat mutlak untuk memperoleh sertifikasi guru.

Dengan sertifikasi guru ini pula, para tenaga pendidik dianggap telah memiliki kualitas yang sesuai standar untuk menjamin mutu pendidikan di Indonesia jauh lebih baik sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional.

Selain itu, tentu saja dengan diraihnya sertifikat guru ini pula, akan secara otomatis berdampak pada tingkat kesejahteraan guru karena guru yang telah memperoleh sertifikat pendidikan secara otomatis akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Pelaksanaan Pratest PPG

Sejauh ini para tenaga pendidik masih menunggu jadwal pelaksanaan pretest PPG. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuka pengumuman mulai dari syarat hingga jadwal pelaksanaan pretest PPG melalui laman resmi SIM PKB.

Untuk itu, tenaga pendidik diharapkan untuk terus mengikuti informasi melalui pemberitahuan dari akun tiap tenaga pendidik di laman resmi SIM PKB tersebut.

Caranya pun sangat mudah, cukup dengan mengakses laman berikut ini: https://simpkb.id. Setelah itu login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan. Sebagai catatan, pelaksanaan pretest PPG hanya boleh diikuti oleh guru yang telah dinyatakan lolos verifikasi untuk bisa mengikuti tahap selanjutnya yakni: pretest PPG.

Kisi-kisi Pretest PPG

Sembari menanti pelaksanaan pretest PPG 2022, tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri mengikuti pretest dengan belajar termasuk melalui soal-soal yang ada pada kisi-kisi pretest PPG tahun 2022.

Dalam pretest PPG terdapat salah satu tes utama yakni: tes pedagogik. Dalam tes ini, terdapat kompetensi utama dan sub kompetensi yang terdiri dari merencanakan proses pembelajaran serta menyusun kompetensi maupun capaian proses pembelajaran yang diukur berdasarkan tingkat kompetensi lulusan.

Melalui rumusan standar kompetensi ini, peserta pretest PPG bisa dengan mudah menyusun indikator tingkat kompetensi serta capaian pembelajaran.

Selanjutnya, pada sub kompetensi penetapan materi, sumber, penilaian maupun evaluasi pembelajaraannya ditetapkan berdasarkan hasil dari pencapaian proses pembelajaran dengan begitu peserta pretest dapat merumuskan materi belajar yang dibutuhkan.

Kemudian pada sub kompetensi perumusan RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus disesuaikan dengan silabus pendidikan. Tujuannya adalah peserta dapat dengan mudah melakukan analisis tiap komponen yang ada dalam silabus sehingga proses penyusunan RPP dapat dilakukan dengan cermat dan tepat.

Pada kompetensi pelaksanaan proses pembelajaran, terdapat sub kompetensi yakni; melakukan proses pembelajaran yang sesuai dengan aturan yang ada pada pedagogik agar proses pengembangan kompetensi hingga potensi tiap peserta didik bisa dilakukan dengan maksimal.

Pada evaluasi pembelajaran sub kompetensi tes pedagogiknya meliputi evaluasi melalui proses penilaian otentik dan holistik mulai dari sikap, pengetahuan hingga keterampilan tiap peserta didik secara khusus.

Nah, itulah seputar kisi pretest PPG 2022 dan jadwal pelaksanaannya. Apakah Anda sudah siap? 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru