Penyebab Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Gagal Cair

- Editor

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab tunjangan sertifikasi gagal cair itu dipengaruhi oleh berbagai hal, maka dari itu guru- guru perlu mengetahui apa saja yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi gagal cair sehingga Bapak dan Ibu guru harus memperhatikan 5 hal berikut ini :

1 NUPTK tidak Valid

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak valid, banyak dialami oleh guru – guru dimana biasanya data data lainnya sudah valid melainkan terlewatkan untuk mengecek NUPTK yang mengakibatkan menjadi tidak valid. Sehingga perlu diperhatikan. Sebelum itu perlu di cek di info GTK, dan pastikan sudah valid. Apabila belum valid segera komunikasikan untuk di benarkan sampai valid.

2. Tugas Tambahan Tidak Valid

Misalnya sebagai wakil kepala sekolah setara dengan 12 jam mengajar. Sedangkan wali kelas setara dengan 2 JP. Ada juga kepala laboratorium juga setara dengan 12 JP mengajar. Misalnya, banyak guru yang mengajar misal 12 JP selain itu beliau juga sebagai wakil kepala sekolah. Jadi seharusnya sudah cukup yaitu 24 JP. Namun dalam sistem ternyata tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah tidak valid sehingga yang tercatat hanya 12 JP saja. Hal ini yang mengakibatkan gagalnya tunjangan sertifikasi.

3. Pangkat Golongan Tidak Terdeteksi

Biasanya hal ini terjadi apabila Bapak dan Ibu, yang mengalami kenaikan pangkat golongan. Misalnya dari III D ke IV A. Biasanya belum ter update sehingga terjadi pangkat golongan yang tidak terdeteksi.

4. Siswa Belum Masuk Rombel atau Guru Belum Masuk Rombel

Pastikan seluruh rombel dimana bapak dan ibu mengajar sudah tercatat dan di daftarkan dalam dapodik. Agar data bisa valid, dan terhitung dengan benar dan singkron dengan dapodik.

5. Tidak Memiliki Sekolah Induk

Misalnya saja guru mengambil jam di sekolah lain, untuk memenuhi 24 Jam mengajar. Namun, guru tidak memiliki sekolah induk karena mengajar di 2 sekolah. Sehingga, lebih baik tentukan satu sekolah induk untuk di daftarkan agar bisa memiliki sekolah induk.

6. NIP Tidak Singkron dengan Tanggal Lahir

Hal ini terkadang terjadi, NIP tanggal lahir tidak sesuai dengan tanggal lahir di NIK nya. Jadi tanggal lahir di Nomer Induk Pegawai tidak sesuai dengan tanggal lahir yang ada di Nomer Induk Kependudukan (KTP)nya, jadi pastikan harus sesuai.

Triwulan 1 paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi; Biasanya ada sedikit perbedaan dari setiap daerah untuk pencairan dana tunjangan profesi guru, tidak semua daerah tepat di bulan Maret, ada juga yang cair di bulan April atau Mei. Mengapa demikian ? Karena pentransferan dana membutuhkan waktu yang berbeda – beda tergantung daerahnya. Dana dari pusat akan langsung di transfer kepada daerah, kemudian dari daerah masing- masing yang menstransferkan kepada guru.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, dan dapat membantu bapak dan ibu guru dalam menentukan penyebab tunjangan sertifikasi gagal cair tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia dan sudah terpercaya. DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP dan mendapatkan full supprt instruktur? Segara daftar dengan cara KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Silahkan Hubungi 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru