Perubahan Bidang dan Program Keahlian SMK Pusat Keunggulan di Kurikulum 2022

- Editor

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Kurikulum 2022, terdapat perubahan pembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan diawali dengan penataan ulang spektrum keahlian SMK sesuai tuntutan kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.

Spektrum Keahlian SMK merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program keahlian pada SMK.

Perubahan yang mendasar pada spektrum keahlian tersebut adalah perancangan acuan secara nasional hanya pada bidang keahlian dan program keahlian.

Adapun kompetensi keahlian yang selanjutnya disebut konsentrasi keahlian dikembangkan oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja yang menjadi mitra sekolah, potensi daerah, dan kondisi masing-masing sekolah.

Spektrum keahlian ditelaah dan direvisi agar semakin dapat menyiapkan siswa-siswa SMK pada kenyataan di dunia kerja. Dalam penyusunannya melibatkan pihak industri.

Perubahan yang mendasar pada spektrum keahlian adalah secara nasional dirancang dalam dua level yaitu bidang keahlian dan program keahlian.  

Sedangkan konsentrasi keahlian yang merupakan satuan program pendidikan pada SMK menjadi kebebasan sekolah untuk menentukannya sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan kondisi sekolah masing-masing. Pada spektrum yang baru, ada 10 Bidang Keahlian dan 50 Program Keahlian.

Sesuai dengan Kemendikbud Ristek No. 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan terdapat pembelajaran paradigma baru memiliki spektrum 10 Bidang Keahlian dan 50 Program Keahlian, yaitu:

1. Teknologi Konstruksi dan Properti yang terdiri atas Teknik Perawatan Gedung, Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil, Teknik Konstruksi dan Perumahan, dan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan;

2. Teknologi Manufaktur dan Rekayasa, yang terdiri atas Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam, Teknik Logistik, Teknik Elektronika, Teknik Pesawat Udara, Teknik Konstruksi Kapal, Kimia Analisis, Teknik Kimia Industri, dan Teknik Tekstil;

3. Energi dan Pertambangan, yang terdiri atas Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Energi Terbarukan, Teknik Geospasial, Teknik Geologi Pertambangan, dan Teknik Perminyakan;

4. Teknologi Informasi, yang terdiri atas Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi;

5. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, yang terdiri atas Layanan Kesehatan, Teknik Laboratorium Medik, Teknologi Farmasi, dan Pekerjaan Sosial;

6. Agribisnis dan Agriteknologi, yang terdiri atas Agribisnis Tanaman, Agribisnis Ternak, Agribisnis Perikanan, Usaha Pertanian Terpadu, Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian, dan Kehutanan;

7. Kemaritiman, yang terdiri atas Teknika Kapal Penangkapan Ikan, Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Teknika Kapal Niaga, dan Nautika Kapal Niaga;

8. Bisnis dan Manajemen, yang terdiri atas Pemasaran, Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis, dan Akuntansi dan Keuangan Lembaga;

9. Pariwisata, yang terdiri atas Usaha Layanan Pariwisata, Perhotelan, Kuliner, serta Kecantikan dan Spa; serta

10. Seni dan Ekonomi Kreatif, yang terdiri atas Seni Rupa, Desain Komunikasi Visual, Desain dan Produksi Kriya, Seni Pertunjukan, Broadcasting dan Perfilman, Animasi, dan Busana.

Selain itu, kurikulum pembelajaran baru mempunyai komponen untuk penguatan soft skills peserta didik SMK yang disebut dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja, yang merupakan Komponen C dalam struktur Kurikulum SMK.

Agar lebih mudah, berikut ini adalah tabel mengenai spektrum 10 Bidang Keahlian dan 50 Program Keahlian sesuai Kemendikbud Ristek No. 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.

Ikuti diklat online 64JP “Desain dan Implementasi Kurikulum Paradigma Baru di Satuan Pendidikan”. Klik LINK INI untuk mendaftar jadi member.

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 1,759 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru