Format SKP Terbaru, Periode Penyusunan dan Bobot Penilaiannya

- Editor

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Format SKP Terbaru – Sasaran Kinerja Pegawai atau yang lebih dikenal dengan SKP merupakan rancangan serta rencana kinerja serta target yang hendak dicapai oleh aparatur sipil negara termasuk tenaga pendidik dalam setiap tahun.

Proses penyusunan format SKP terbaru ini secara khusus diatur dalam PermenPAN-RB No.8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021 lalu.

Teknis penyusunan SKP guru dilakukan berbasis aplikasi yang dilakukan baik oleh guru kelas, guru mata pelajaran serta guru bimbingan dan konseling (BK).

Penyusunan SKP bagi tenaga pendidik ini memiliki peran yang amat penting untuk mengukur tingkat kompetensi serta kemajuan ataupun peningkatan kualitas guru, baik guru mata pelajaran, wali kelas serta guru bimbingan dan konseling.

Dari hasil pengukuran atau penilaian SKP ini, guru bisa mengukur tingkat kelemahan untuk kemudian memperbaiki nilainya pada periode bulan berikutnya. 

Selain itu, dari SKP ini juga instansi pendidikan juga bisa melihat potensi dan kemampuan dari masing-masing guru serta titik lemah yang harus mendapat perbaikkan di masa yang akan datang karena hasil penilaian ini juga sangat terkait erat dengan kemampuan masing-masing guru dalam menyampaikan materi pembelajaran yang mudah dipahami oleh para peserta didiknya.

Periode Penyusunan SKP 2021

Sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 3  Tahun 2021 juga diatur tentang tata cara penyusunan SKP yang dibagi menjadi periode per 6 bulan  sekali sehingga dalam satu tahun terdapat dua periode penilaian capaian SKP bagi para tenaga pendidik.

Berikut teknis dan aturan penyusunan SKP berdasarkan periodenya:

Periode Januari – Juni 

Dalam penyusunan SKP serta formatnya diatur melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan dan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kinerja PNS yang dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Januari.

Periode Juli – Desember

Sedangkan pada periode kedua atau Juli – Desember penyusunan dan format SKP dilakukan dengan mengacu pada pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja aparatur PNS yang dilakukan dan ditetapkan selambat-lambatnya pada akhir Juli.

Dalam ketentuan penyusunan SKP juga diatur tentang teknis jika target SKP pada periode pertama di Januari – Juni tidak tercapai atau tidak terukur maka capaian kegiatan tersebut diisi kembali pada penyusunan SKP untuk periode kedua atau Juli – Desember.

Pembagian Periode dalam Penilaian SKP 

Pada penyusunan SKP tahun 2021, penilaian setiap kinerja aparatur sipil negara dibagi dalam dua periode waktu, yang setiap periodenya memiliki masa waktu penilaian selama 6 bulan, seperti yang dijelaskan berikut ini:

Periode Penilaian Januari – Juni

Penilaian capaian kinerja PNS mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. 

Proses penilaian prestasi kinerjanya diukur dengan mengakumulasikan nilai SKP serta nilai perilaku yang memiliki bobot nilai 60 persen SKP. Sedang bobot perilaku kerja adalah sebesar 40 persen yang proses penilaiannya dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun 2021.

Periode Penilaian Juli – Desember

Pada periode ini, penilaian SKP dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Rincian penilaiannya diukur dengan mengakumulasikan nilai SKP serta perilaku kerja dengan bobot SKP 60 persen, sedangkan bobot sisanya atau 40 persen berasal dari nilai perilaku. Pada periode ini, proses penilaiannya dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Januari 2022.

Download penjelasan format SKP terbaru berikut:

(Download Pedoman SE)

(Download Slide SKP Terbaru)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru