Keistimewaan Sertifikat Pendidik untuk Guru!

- Editor

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat pendidik atau sering kita sebut serdik tentunya selalu menjadi dambaan bagi setiap guru di Indonesia. Sertfikat pendidik sekarang ini menjadi suatu keharusan untuk dimiliki oleh seorang pendidik agar dapat menjadi guru di satuan pendidikan formal.

Sertifikasi guru dapat ditempuh melalui jalur porgram Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Dalam Jabatan, PPG Pra Jabatan ataupun PPG Reguler.

Kendati demikian, masih banyak guru yang kesulitan dalam mendapatkan sertfikat pendidik karena satu dan lain hal. Salah satunya terbentur oleh syarat dan aturan yang berlaku bagi guru itu sendiri.

Agar menjadi sebuah motivasi bagi guru yang belum memiliki setifikat pendidik. Berikut keistimewaan-keistimewaan yang akan didapatkan oleh guru yang telah serdik.

Diakui oleh Undang-Undang

Sertifikat pendidik ini adalah salah satu bentuk pengakuan undang-undang bahwa guru tersebut merupakan guru profesional. Dengan kata lain, guru yang memiliki sertifikat pendidik ini maka undang-undang mengakui secara hukum bahwasanya guru tersebut merupakan guru profesional.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Artinya sudah sangat jelas bahwasanya dalam Undang-Undang tersebut disebutkan salah satu bukti guru profesional itu dibuktikan oleh sertifikat pendidik.

Tentu mungkin ada guru-guru yang mengatakan berarti kalau tidak memiliki serdik bukan guru profesional? Maksud dari penyampaian ini adalah secara Undang-Undang guru dapat dikatan profesional apabila memiliki sertifikat pendidik.

Selama ini kita sudah menyedari bahwa faktanya tidak semua guru yang mempunyai serifikat pendidik adalah guru profesional. Karena ini hanya pengakuan dari Undang-Undang saja. Artinya secara the jure, karena bisa jadi tidak relevan secara the facto.

Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi atau yang biasa kita kenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mendapatkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya. Tunjangan lain yang dimaksud disini adalah seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Sedangkan besaran gaji pokok yang diterima bagi PNS adalah sebanyak satu kali gaji pokok perbulan yang biasanya dibayarkan per tiga bulan (tri wulan). Satu kali gaji pokok bagi PNS tentunya berbeda-beda. Tergantung pada golongannya, semakin tinggi golongan maka akan semakin tinggi gaji pokok tersebut.

Kemudian guru non PNS mendapatkan tunjangan profesi guru jika memiliki sertifikat pendidik, besarannya yaitu Rp. 1.500.000 per bulan. Tidak hanya itu, untuk kategori guru non PNS yang sudah Inpassing juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarannya sama dengan PNS.

Guru non PNS Inpassing adalah guru non PNS yang sudah melalui proses penyetaraan secara resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sehingga dalam hal ini guru tersebut memiliki pangkat dan jabatan yang sama dengan PNS. Dengan begitu tunjangan sertifikasi yang didapatkan pun akan sama dengan perhitungan PNS yaitu satu kali gaji pokok.

Peluang Besar Lulus Seleksi CPNS

Mungkin sebagian guru akan bertanya, mengapa peluang lulus seleksi CPNS bisa lebih besar? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka perlu ada simulasi.

Kita anggap pada seleksi CPNS ada dua peserta, yang pertama adalah guru yang memiliki serdik dan peserta lain tidak memiliki serdik. Sesuai aturan yang berlaku dalam seleksi CPNS, guru yang memiliki sertifikat pendidik memiliki nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) secara otomatis 100%.

Seperti yang kita ketahui dalam seleksi CPNS, terdapat tiga macam seleksi, mulai dari seleksi administrasi, kemudian tes SKD, dan tes SKB. Untuk seleksi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) berisi tes seleksi kompetensi dasar, tes kemampuan intelegensi umum, tes wawasan kebangsaan, dan tes kepribadian.

Setelah itu, maka proses seleksi selanjutnya adalah SKB (jika memenuhi passing grade atau masuk perangkingan). Tes ini biasnya berisi seputar dunia keguruan.

Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik nilai SKB-nya otomatis 100%. Sementara untuk guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik nilai tes SKB-nya berdasarkan jawaban benar pada hasil tes tersebut.

Simulasi lebih lanjutnya, anggap saja misalnya nilai SKD guru yang telah serdik itu 70. Sedangkan niali SKD guru yang belum memiliki serifikat pendidik sebesar 80.

Karena aturannya bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik ini nilai SKB-nya otomatis 100%. Maka ketika dikonversikan antara nilai SKD (70) dan SKB (100), guru yang memiliki serdik ini mendapatkan nilai sebesar 170.

Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, karena tidak bisa mengerjakan semua soal dengan benar, maka pada tes SKB-nya memperoleh nilai sebesar 80. Artinya bagi guru tanpa serdik ketika dijumlahkan antara nilai SKD (80) dan nilai SKB (80) jika dikonversikan akan memperoleh nilai sebesar 160.

Ketika akumulasi nilai, guru yang memiliki sertifikat pendidik otomatis mendapat nilai sebesar 170. Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertfikat pendidik akan mendapatkan nilai 160. Dengan demikian yang lulus CPNS adalah guru yang memiliki sertfikat pendidik.

Perlu Diperhatikan

Demikian tiga keistimewaan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru akan terbantu kesejahteraannya berkat tunjangan-tunjangan profesi dan akses untuk menjadi PNS.

Tentunya kebijakan-kebijakan pemerintah sewaktu-waktu dapat berubah. Guru yang profesional tidak harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dalam hal ini sertfikat pendidik bisa saja dianggap bonus.

Karena sejatinya guru yang profesional adalah guru yang mampu memaksimalkan keilmuan, mengembangkan kompetensi keguruan dan dapat membuktikan bahwa mampu mencetak generasi-generasi penerus bangsa sebagai ujung tombak peradaban.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru