Cara dan Syarat Pendaftaran NUPTK untuk Guru Honorer hingga PNS

- Editor

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika kita perhatikan, terdapat beberapa hal yang dilakukan pemerintah dalam memberdayakan para guru. Salah satunya adalah dengan NUPTK. 

Apa itu NUPTK? Jadi, NUPTK ini merupakan nomor induk yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, baik itu dari kalangan yang sudah PNS maupun yang belum.  Fungsinya adalah untuk identitas resmi kependidikan Anda. 

Yang nantinya, identitas tersebut bisa digunakan untuk banyak hal. Mulai dari sertifikasi,  kegiatan peningkatan kompetensi, hingga mutu GTK. 

Untuk mendapatkannya, Anda meski memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Nomor identitas ini terdiri dari 16 digit angka. Yang mana, ia tidak akan berubah meski Anda berpindah sekolah.

Dan untuk saat ini, pengurusan NUPTK sudah bisa diajukan lewat online. Sebelum mengajukannya, Anda akan diminta mengisi data yang ada dengan baik dan benar. Jika sudah, nantinya Anda akan menunggu pengumuman. 

Untuk mengetahui pendaftaran NUPTK sudah berhasil atau belum, dalam proses pendaftarannya, ada beberapa dokumen yang mesti di-upload via aplikasi vergal untuk GTK. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK.

Pengajuan untuk Guru Honorer

Bagi Anda yang masih berstatus guru honorer, maka syarat dan ketentuan ketika akan mendaftarkan NUPTK adalah sudah mengajar minimal 2,5 tahun. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya scan KTP, scan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 sekaligus nilai. 

Selain itu juga dibutuhkan SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas. Untuk SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal menjadi guru dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (SK Dinas 2019 dan SK Dinas 2020); Untuk SK Pembagian tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.

Pengajuan NUPTK untuk PNS

Sementara untuk mendaftar NUPTK bagi yang berstatus PNS atau CPNS, dokumen yang dibutuhkan di antaranya ialah scan KTP, scan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1. Ijazahnya sekaligus nilai. SK Pengangkatan CPNS/PNS, SK Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT).

Pengajuan untuk Guru Tetap Yayasan

Mungkin, ada beberapa di antara Anda yang mengajar di Yayasan. Maka, syarat dan ketentuan untuk pendaftaran NUPTK adalah adanya scan KTP, scan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 sekaligus nilai. Ijazah yang dimiliki harus linear dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Kemudian, SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas, SK Pembagian Tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir. SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir.

Syarat dan ketentuan pendaftaran NUPTK  sangat sederhana, bukan? Sebab, seluruh dokumen tersebut adalah dokumen mestinya sudah Anda miliki. Oleh karena itu, jika merasa sudah siap untuk daftar NUPTK, Anda tinggal menyiapkan seluruh syaratnya, termasuk menscan seluruh dokumen yang diminta. Kemudian, mengajukan pendaftaran. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru