Guru Bisa Naik Pangkat Berapa Tahun?

- Editor

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan mengenai guru bisa naik pangkat berapa tahun menjadi pertanyaan yang sangat umum dan sering ditanyakan, khususnya oleh para guru PNS yang ingin naik jabatan.  Hal ini karena kenaikan pangkat merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap guru PNS. 

Kenaikan pangkat bagi guru PNS sendiri merupakan usaha atau upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di tanah air. Pasalnya, tunjangan dan gaji seorang guru akan ditentukan oleh jabatan dan pangkat. Itu artinya, semakin tinggi golongan guru tersebut, maka gaji dan tunjangan yang akan didapatkan juga akan semakin tinggi. Begitupun sebaliknya. 

Inilah mengapa tidak sedikit para guru yang berharap untuk segera mendapatkan kenaikan pangkat. Lantas sebenarnya, guru bisa naik pangkat berapa tahun? 

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah bahwa kenaikan jabatan atau golongan ini hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah PNS. Semua peraturan terkait kenaikan pangkat sudah diatur dalam undang-undang. Dan untuk menjadi guru PNS sendiri, pendidikan minimal yang sudah ditetapkan dalam aturan ialah S1 dan juga Diploma 3. 

Syarat Naik Jabatan Fungsional  Guru PNS

Pertanyaan guru bisa naik pangkat berapa tahun ini bisa dijawab dengan melihat syarat dan ketentuan naik pangkat dan golongan yang sudah diatur dalam undang-undang. 

Adapun syarat kenaikan pangkat ialah, guru harus memenuhi angka kredit minimal. Angka ini sudah ditetapkan oleh pejabat PAK. Kemudian, guru juga harus sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun. Syarat lainnya ialah mendapatkan nilai yang baik pada setiap urutan daftar penilaian pelaksanaan tugasnya.  

Oleh sebab itu, untuk mendapat kenaikan pangkat syaratnya ialah sudah memenuhi angka kredit minimal 2 tahun di jabatan terakhir. Kemudian setiap unsur DP3 mendapatkan nilai yang baik dalam waktu 2 tahun terakhir. 

Apabila sudah memenuhi syarat di atas, ada baiknya jika guru PNS melakukan beberapa tips berikut untuk mengajukan kenaikan pangkat. 

1.     Memahami dasar hukum yang sudah ada 

2.     Membuat perencanaan untuk memenuhi seluruh syarat yang sudah ditetapkan 

3.     Rutin mengikuti Diklat dan membuat karya 

4.     Meningkatkan gelar pendidikan 

5.     Mengambil sertifikasi profesi 

Jika benar-benar ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka pastikan bahwa seluruh syarat dan ketentuan yang ada sudah anda penuhi. Karena berdasarkan berbagai macam pengalaman, ada banyak sekali yang gagal ketika mengajukan kenaikan pangkat karena tidak memahami dasar hukum yang sudah ditentukan. 

Maka mulai sekarang, cobalah untuk benar-benar memahami dasar hukum yang sudah ditentukan. Anda bisa mencari dasar hukumnya dari banyak media. Salah satunya adalah media internet. 

Hal ini agar saat mengajukan kenaikan pangkat bisa sesuai dengan harapan. Apalagi mengingat bahwa yang akan mengajukan bukan hanya satu dua orang saja.  Oleh karena itu pertanyaan guru bisa naik pangkat berapa tahun jawabannya adalah 2 tahun. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan karier Anda sebagai guru PNS. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 810 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru