Guru dan Kepala Sekolah Baik Sertifikasi dan Nonsertifikasi Wajib Sudah Siap Tanggal 16 April 2024

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini didapatkan secara langsung melalui salah satu postingan dalam instagram remi Dirjen GTK untuk semua guru dan kepala sekolah baik sertifikasi maupun non sertifikasi tanpa terkecuali.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

nformasi ini berkaitan dengan jadwal libur panjang dan mudik lebaran. Tanggal 16 April guru dan kepala sekolah harus sudah bersiap kembali, setelah serangkaian hari libur panjang.

Melalui instagram resmi @ditjengtkkemdikbud mengumumkan adanya jadwal libur dan mudik lebaran 2024, yang mana rinciannya adalah:

  • Sabtu dan minggu tanggal 6 dan 7 April 2024 merupakan Libur akhir pekan
  • Senin dan selasa tanggal 8 dan 9 April merupakan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
  • Rabu dan kamis tanggal 10 dan 11 April merupakan Lebaran Idul Fitri
  • Jumat tanggal 12 April merupakan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
  • Sabtu dan minggu tanggal 13 dan 14 April 2024 merupakan Libur akhir pekan
  • Senin tanggal 15 April merupakan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
  • Dan tanggal 16 April sudah masuk kembali ke aktivitas seperti biasanya.

Selain informasi libur lebaran tahun 2024 tersebut diatas, berkaitan juga dengan cuti kami sampaikan terdapat beberapa jenis cuti yang bisa Guru ajukan terkhusus bagi Anda guru yang berstatus ASN.

Cuti PNS memiliki beragam jenisnya, berikut ini jenis cuti dikutip dari BKN kantor Regional I Yogyakarta

  1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah hak setiap PNS untuk mendapatkan waktu istirahat selama 12 hari kerja dalam setahun. Proses pengajuan cuti ini harus dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang di lingkungan kerja PNS tersebut.

  1. Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan kepada PNS yang tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan. Lama cuti sakit berkisar antara 1 atau 2 hari kerja, dengan persyaratan pengajuan surat keterangan dokter. Untuk sakit lebih dari 2 hari hingga maksimal 14 hari, PNS dapat mengajukan cuti sakit secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang.

  1. Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh Presiden, biasanya terkait dengan perayaan-perayaan keagamaan atau hari besar nasional. PNS tidak perlu mengajukan cuti ini karena sudah ditetapkan secara resmi.

Halaman selanjutnya,

4. Cuti Besar…

Berita Terkait

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!
Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Berita ini 116,874 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:46 WIB

Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Berita Terbaru