5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya pasti akan memberikan tunjangan untuk guru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Pemberian tunjangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” jelas M. Ali Ramdhani dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin, 25 Maret 2024.

Mengingat saat ini sudah mamasuki pertengahan Ramadan 2024, maka Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh satuan kerja di bawah naungannya.

Kemenag Salurkan Tunjangan Secara Langsung Tanpa Perantara

Di bawah satuan kerja binaan Kemenag, ada dua kelompok kategori guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu:

  1. Guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama.
  2. Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemenag mengaku selama ini tidak membeda-bedakan kesejahteraan guru PAI dalam menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang anggaran setiap tahunnya mencapai Rp4,5 triliun.

Meski alokasi anggaran THR guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda telah Kemenag distribusikan ke Pemda, namun pembayarannya akan dilakukan langsung oleh Kemenag.

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI yang diangkat Kemenag ataupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.

Halaman selanjutnya,

Namun, guru PAI yang diangkat Pemda…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis