Menkeu: THR Guru Cair Minggu Ini, Perhatikan Aturan Berikut!

- Editor

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah pasti akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) guru dan pegawai ASN lainnya mulai minggu ini, yakni tanggal 22 Maret 2024 atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sri Mulyani menyatakan komponen THR bagi guru terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.

Melalui pemberian THR ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal I-2023.

“Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN,” tuturnya.

Aturan Pembayaran THR Guru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 mengenai aturan THR dan gaji 13 untuk guru sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

Anggaran THR dan gaji 13 yang diambil dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara THR dan gaji 13 yang berasal dari APBD juga terdiri dari lima komponen, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tambahan penghasilan 1 bulan (melihat kapasitas kebijakan fiskal daerah)

Halaman selanjutnya,

Paling cepat, THR akan dibayarkan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 807 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis