Penegasan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semua Jenjang, Guru Wajib Tahu!

- Editor

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi diperuntukan bagi guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut ini.

Pada tanggal 2 Februari 2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru, No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024, yang menandai langkah penting dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Indonesia.

Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek.

Surat Edaran ini menyoroti empat hal penting yang harus dipahami oleh seluruh pihak terkait agar tidak salah paham dan terhindar dari berita palsu yang mungkin beredar.

Pertama-tama, Surat Edaran ini memperpanjang batas waktu untuk menyelesaikan Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah hingga tanggal 31 Maret 2024. Saat ini, sekitar 93% Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari hingga Juni 2024 dalam aplikasi PMM.

Bagi 7% yang masih belum menyelesaikan perencanaan tersebut, diberikan kesempatan hingga batas waktu yang ditentukan.

Pesan dari Surat Edaran ini adalah untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin guna menyelesaikan Perencanaan Kinerja dengan baik.

Kedua, Surat Edaran ini menegaskan bahwa Pengelolaan Manajemen Mutu (PMM) bukanlah pekerjaan administrasi tambahan. Dirjen GTK menegaskan bahwa sebagian besar fitur dalam PMM adalah opsional dan tidak memiliki tenggat waktu dalam pengerjaannya.

Fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Komunitas, Bukti Karya, dan Refleksi Kompetensi, adalah alat bantu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah secara berkelanjutan.

Fitur yang diwajibkan adalah Pengelolaan Kinerja, yang dirancang untuk membantu pengisian SKP menjadi lebih praktis dan efektif. Fitur ini hanya berlaku untuk guru dan kepala sekolah ASN.

Halaman selanjutnya,

Ketiga, pengisian SKP,  …

Berita Terkait

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!
Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Berita ini 38,148 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:46 WIB

Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Berita Terbaru