Penegasan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semua Jenjang, Guru Wajib Tahu!

- Editor

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi diperuntukan bagi guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut ini.

Pada tanggal 2 Februari 2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru, No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024, yang menandai langkah penting dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Indonesia.

Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek.

Surat Edaran ini menyoroti empat hal penting yang harus dipahami oleh seluruh pihak terkait agar tidak salah paham dan terhindar dari berita palsu yang mungkin beredar.

Pertama-tama, Surat Edaran ini memperpanjang batas waktu untuk menyelesaikan Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah hingga tanggal 31 Maret 2024. Saat ini, sekitar 93% Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari hingga Juni 2024 dalam aplikasi PMM.

Bagi 7% yang masih belum menyelesaikan perencanaan tersebut, diberikan kesempatan hingga batas waktu yang ditentukan.

Pesan dari Surat Edaran ini adalah untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin guna menyelesaikan Perencanaan Kinerja dengan baik.

Kedua, Surat Edaran ini menegaskan bahwa Pengelolaan Manajemen Mutu (PMM) bukanlah pekerjaan administrasi tambahan. Dirjen GTK menegaskan bahwa sebagian besar fitur dalam PMM adalah opsional dan tidak memiliki tenggat waktu dalam pengerjaannya.

Fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Komunitas, Bukti Karya, dan Refleksi Kompetensi, adalah alat bantu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah secara berkelanjutan.

Fitur yang diwajibkan adalah Pengelolaan Kinerja, yang dirancang untuk membantu pengisian SKP menjadi lebih praktis dan efektif. Fitur ini hanya berlaku untuk guru dan kepala sekolah ASN.

Halaman selanjutnya,

Ketiga, pengisian SKP,  …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38,214 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis