Kabar Gembira untuk Guru dan Tendik, Keputusan MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar yang menggembirakan bagi guru dan tenaga kependidikan dari Menteri Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait adanya keputusan baru MenPAN RB.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Beredar di grup grup guru, mengenai tabel daftar jabatan pelaksana yang dapat diusulkan kebutuhan ASN 2024 yang telah disesuaikan dengan KemenPAN RB nomor 11 Tahun 2024.

Kurang lebih tabel yang beredar seperti yang tersebut diatas. Yang mana dalam tabel tersebut terdapat daftar nama jabatan pelaksana, dan yang lebih menariknya untuk kualifikasi pendidikannya tidak hanya untuk lulusan S1.

Melainkan tersedia juga jabatan dengan kualifikasi pendidikan SLTA bahkan lulusan SD.

Kemudian pertanyaan kita apakah tabel ini benar adanya? 

Mari kita coba merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Instansi Pemerintah.

Yang mana dalam keputusan tersebut terdapat hak yang disampaikan antara lain.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

KESATU : Jabatan Pelaksana terdiri atas

  1. Klerek
  2. Operator
  3. Teknisi

KEDUA: Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Dalam lampiran keputusan tersebut, ternyata benar adanya bahwa seperti Nomenklatur:

  • Pengadministrasian Perkantoran : kualifikasi pendidikan minimal SLTA/sederajat
  • Operator Layanan Operasional : kualifikasi pendidikan minimal SLTA/sederajat
  • Dan lain sebagainya.

Halaman selanjutnya,

Banyak yang bertanya- tanya …

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 39,057 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis