Kabar Gembira, Presiden Memberikan Kado untuk Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi

- Editor

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru yang menggembirakan baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi bahwa Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang kenaikan gaji ASN.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa mulai tahun 2024 ini secara resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi bahwa untuk PNS akan mendapatkan kenaikan gaji hingga 8% dan untuk pensiunan naik sebesar 12%.

Sebelumnya perlu diketahui bersama, bahwa peraturan atau regulasi kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK memiliki regulasinya masing- masing.

Yang ditunggu tunggu akhirnya telah diterbitkan juga yaitu Peraturan Presiden yang mengetur tentang kenaikan gaji ASN.

Untuk Guru PNS

Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dalam pasal 11, bahwa aturan ini berlaku pada saat tanggal diundangkan. Yang mana aturan ini diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PNS golongan IIIA yaitu mencapai 2.785.700 dari sebelumnya Rp. 2.579.400. Untuk golongan lainnya juga akan menyesuaikan mengalami kenaikan.

Untuk Guru PPPK 

Presiden RI menetapkan Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Seperti juga PP untuk guru PNS, untuk aturan guru PPPK juga mulai berlaku saat aturan ini diundangkan yaitu tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PPPK golongan 9 mencapai Rp. 3.203.600 dari yang sebelumnya hanya Rp. 2.996.500 golongan lainnya juga menyesuaikan mengalami kenaikan.

Kemudian pertanyaan kita bersama kapan kenaikan gaji tersebut bisa kita rasakan?

Halaman selanjutnya,

Menanggapi hal serupa, Staf Khusus..

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 2,046 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis