Tidak Sembarangan Sertifikat dan Dokumen yang Bisa di Unggah di Pengelolaan Kinerja PMM, Simak Ketentuannya!

- Editor

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform Merdeka Mengajar (PMM) menjadi wadah penting bagi guru untuk mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan meningkatkan kinerja mereka melalu pengelolaan kinerja.

 Dalam proses Pengelolaan Kinerja di PMM, terdapat fitur khusus yang memungkinkan guru untuk mengunggah berbagai dokumen sebagai bukti dukung kinerja.

Berikut adalah jenis dokumen yang diminta untuk diunggah serta ketentuannya dalam Pengelolaan Kinerja sebagai bukti dukung kinerja:

Dokumen RPP / Modul Ajar:

Pada tahap pengumpulan dokumen persiapan, guru diharapkan untuk mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

Berikut adalah beberapa ketentuan terkait dengan format dan batasan dokumen yang berlaku:

  • Dokumen RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) atau Modul Ajar harus relevan dengan pembelajaran yang akan diamati.
  • Format yang dapat diunggah adalah PDF (Portable Document Format). Pastikan dokumen telah dikonversi ke format PDF sebelum diunggah.
  • Batasan ukuran maksimal file yang dapat diunggah adalah 10 MB. Pastikan file PDF yang diunggah memenuhi batasan ini.
  • RPP: Tujuan pembelajaran, indikator pencapaian, metode pembelajaran, materi ajar, kegiatan pembelajaran, evaluasi, dan langkah-langkah pembelajaran.
  • Modul Ajar: Struktur modul, tujuan, konten, kegiatan, dan evaluasi.
  • Sertakan keterangan atau deskripsi tambahan yang diperlukan untuk memberikan konteks atau penjelasan terkait dengan dokumen yang diunggah.
  • Pastikan bahwa dokumen yang diunggah sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PMM.

Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi:

  • Sertifikat Pelatihan: Bukti partisipasi dalam pelatihan atau workshop yang mendukung pengembangan kompetensi guru.
  • Penting untuk dipahami bahwa sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja Guru harus diperoleh dan dihasilkan selama periode 6 bulan yang sama dengan pelaksanaan kinerja.
  • Contoh ini mencakup sertifikat yang diperoleh dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

Regulasi yang mengatur hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Ini menunjukkan pentingnya keterkaitan antara sertifikat yang diperoleh dan periode pelaksanaan kinerja.

Oleh karena itu, guru diharapkan untuk memastikan bahwa sertifikat yang diunggah sebagai Bukti Dukung sesuai dengan ketentuan tersebut.

Halaman selanjutnya,

Bukti dukung tugas tambahan …

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 10,800 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis