Mengejutkan! Penjelasan Ditjen GTK untuk Peluang Guru Honorer Kode P Pada Seleksi PPPK Guru 2024 Mendatang

- Editor

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi yang diperoleh dari KemenPAN RB bahwa pemerintah menyiapkan 2,3 juta formasi ASN di tahun 2024, tidak terkecuali juga untuk seleksi PPPK guru 2024.

Dalam artikel ini akan dijabarkan ketengan dari Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), mengenai peluang guru honorer kode P pada seleksi PPPK guru 2024 mendatang.

Seleksi ASN tahun 2024 juga telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat, 5 Januari 2024 kemarin.

Pemerintah akan membuka rekrutmen CASN sebanyak 2,3 juta formasi yang dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.

Dalam pidatonya Jokowi “Pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital efisiensi birokrasi, dan mendorong peningkatan kinerja, serta akuntabilitas pemerintah”.

Saya mengundang saudara- saudara talenta – talenta muda hebat indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN tahun 2024 dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi, serta pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik” demikian tambahan Jokowi.

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, rekrutmen ASN diproyeksikan mencapai 2.302.543 untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tahun ini pemerintah juga memberikan alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi baik untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk didalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya” Demikian ujar beliau.

Sebagaiman disebutkan bahwa untuk kebutuhan guru masih menjadi formasi utama yang harus dipenuhi. Atas hal ini, kesempatan sangat bagus bagi guru honorer untuk bisa memenfaatkan kesempatan ini.

Kemudian untuk guru honorer dengan kode “P” yang artinya guru honorer ini yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023 dan mendapatkan nilai telah lulus passing grade namun gagal mendapatkan penempatan.

Nunuk Suryani selaku Ditjen GTK memberikan ketengannya, apakah guru honorer kode P tersebut bisa penempatan tanpa tes lagi?

Dalam salah satu videonya Nunuk menjelaskan bahwa nilai yang diperoleh saat seleksi PPPK baik tahun 2022, maupun 2023 hanya berlaku untuk seleksi saat itu saja.

Ibu Apakah nilai tahun 2023 berlaku di tahun 2024? Tidak” Jelas Nunuk Suryani.

Lebih lanjut belaiu juga memebrikan keterangan lain “Mungkin setiap tahun di 2024 akan ada sistem tes yang berbeda lagi, Jadi nilai yang masih melekat dan hanya bisa dipakai hanya nilai P1 saja“.

Halaman selanjutnya,

Artinya nilai itu tidak berlaku lagi saat pengadaan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 2,440 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis