Kabar ini berkaitan dengan jadwal pencairan tunjangan guru sertifikasi triwulan 4. Sebagaimana kini sudah memasuki bulan Desember, tentu menjadi pertanyaan kapan tunjangan triwulan 4 tahun 2023 akan dicairkan?
Apabila kita ingat bahwa pencairan tunjangan guru sertifikasi triwulan 3 ada yang baru menerimanya di bulan November lalu.
Yuk simak artikel ini hingga akhir, untuk mengetahui apa kabar gembiranya untuk guru penerima tunjangan sertifikasi ini.
Tersirat bahwa kabar mengenai pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 sudah dimulai dari akhir November lalu? Benarkah demikian?
Sebenarnya apabila melihat pada regulasi yang berlaku yang mengatur mengenai pemberian tunjangan sertifikasi guru yang tertuang dalam Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Tentang Petunjuk Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Untuk jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan, Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
- Sinkronisasi Data 28/29 Februari untuk pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
- Sinkronisasi Data 31 Mei untuk pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
- Sinkronisasi Data 31 Agustus untuk pencairan Triwulan 3 Bulan September
- Sinkronisasi Data 31 Oktober untuk pencairan Triwulan 4 Bulan November
Sesuai regulasi tersebut, bukanlah hal yang tidak mungkin bahwa di salah satu daerah ada yang sudah menerima tunjangan triwulan 4 nya.
Karena memang dalam regulasi pun tertuang bahwa pencairan dan pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 ini dimulai bulan November.
Apakah di daerah Anda sudah ada kabar pencairannya?
Berikut ini daftar daerah yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 4, dari berbagai sumber, antara lain:
- Non ASN Tangsel
- Non ASN Sumatera Barat Jenjang SMP
- Non ASN Batam
- Non ASN Depok
- Non ASN Mamasa
Update ini memang baru yang memperoleh pencairan bagi guru non ASN, sedangkan untuk guru ASN belum ada kabar mengenai yang sudah pencairan.
Regulasi yang mengatur tentang pencaiaran tunjangan untuk guru non ASN yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam Regulasi tersebut dibahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya