Tunjangan Sertifikasi Guru Naik di Tahun 2024 Namun Pencairannya Tidak Penuh! Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah memasuki bulan – bulan akhir di tahun 2023, yang artinya tinggal menghitung jari saja untuk sampai di tahun 2024. Terdapat  informasi bahwa tunjangan sertifikasi tahun 2024 akan naik namun pencairan tidak penuh.

Bagaimana mengenai kabar tersebut? Apakah benar adanya? Untuk mengetahui informasi ini lebih lengkap simak paparan artikel berikut ini.

Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Akan mengalami kenaikan sejalan dengan adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8% sesuai dengan pengumuman presiden Tanggal 16 Agustus 2023 lalu mengumumkan mengenai kenaikan gaji ASN pusat maupun daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan untuk pensiunan sebesar 12 %. 

Tentu ini menjadi kabar gembira karena kita tahu bahwa besaran tunjangans ertifikasi guru besarannya sama dengan gaji pokok yang diterima guru. Sehingga apabila gaji guru naik tunjangan sertifikas juga akan ikut mengalami kenaikan.

Namun dalam pencairannya nanti tidak penuh karena adanya potongan pajak penghasilan dan potongan iuran untuk BPJS.

Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru

1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Gol.III sebesar 5 %

Pajak Penghasilan Gol. IV sebesar 15 %

Hal ini tentu saja berlaku untuk setiap pencairan TPG termasuk juga pada pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Aturan perihal pemotongan atau pemberlakuan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.

Peraturan tersebut mengatur  tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu

Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:

  • Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 den golongan 2, Anggota  TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, dan Pensiunan Nya.
  • Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, Anggota  TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunan nya.
  • Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, Anggota  TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira menengah dna perwira tinggi dan pensiunannya.

Jelas dijabarkan bahwa guru sertifikasi yang mana pastinya merupakan golongan III atau golongan IV akan dikenakan potongan pajak penghasilan.

Halaman selanjutnya,

2. Potongan Iuran BPJS…

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 10,318 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru