Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

- Editor

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi kabar terbaru yang diperoleh dari beberapa guru berkaitan dengan bahwa syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 harus memiliki minimal 1 sertifikat PMM.

Benarkah demikian? Sejatinya bagaimana aturan yang berlaku mengenai hal ini.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat PMM dikutip dari website resmi Kemdikbud https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/ berikut ini alur guru untuk bisa mendapatkan sertifikat pelatihan mandiri di PMM.

  1. Kerjakan satu topik Pelatihan Mandiri mulai dari mempelajari materi modul, mengerjakan post test dengan hasil penguasaan pemahaman sangat baik, hingga mengunggah Aksi Nyata. 
  2. Aksi Nyata akan divalidasi oleh tim platform Merdeka Mengajar. Silakan pantau hasil validasi secara mandiri melalui status sertifikat pada halaman Topik Pelatihan Mandiri.
  3. Anda akan menerima hasil validasi Aksi Nyata:
  • Jika Aksi Nyata Anda dinyatakan lulus validasi, Anda bisa mendapatkan sertifikat Pelatihan Mandiri. Sertifikat berupa e-certificate yang bisa diunduh langsung dari halaman Pelatihan Mandiri.
  • Jika Aksi Nyata Anda tidak lulus validasi, jangan khawatir karena Anda dapat merevisi Aksi Nyata Anda dan mengunggah kembali ke platform Merdeka Mengajar untuk divalidasi.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya kebijakan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 ?

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.

Halaman selanjutnya,

Dalam salah satu pasalnya dijelaskan…

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 50,895 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB