Ketahui! Rincian Gaji & Syarat Plus Ketentuan untuk Lolos Status Pegawai Pemerintah

- Editor

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi seorang guru IPA sedang paktik bersama siswa SMP/naikpangkat.com

Foto: Ilustrasi seorang guru IPA sedang paktik bersama siswa SMP/naikpangkat.com

Guru PPPK maupun P3K merupakan istilah untuk status bagi para pegawai pemerintah maupun juga ASN yaitu Aparatur Sipil Negara.

Guru PPPK sendiri merupakan pegawai ASN yang mana telah diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja yang dilakukan oleh pihak PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta ketentuan dari perundang-undangan. Yang dimaksud disini sebagai salah satu pegawai dengan perjanjian kerja sama saja dengan pihak pegawai dengan kerja kontrak seperti halnya guru PPPK.

 

Pihak pemerintah sendiri menargetkan satu juta tengah pendidik yang terjaring ke dalam program guru khusus untuk PPPK. Pemerintah sendiri saat ini juga sudah menargetkan satu juta tengah pendidik yang terjaring ke dalam program guru untuk PPPK. Ada juga tiga seleksi yang wajib untuk dilewati khusus dalam menjadi guru PPPK serta juga syarat supaya dapat lolos menjadi guru PPPK.

Tenaga pendidik yang mempunyai minimal tiga tahun pengalaman mengajar, telah terdaftar pada dapodik kemendikbud, untuk usia pendaftar minimal kurang lebih 20 tahun serta juga maksimal 59 tahun maupun juga untuk satu tahun sebelum pensiun. Untuk pekerjaan tenaga pendidik PPPK sama halnya dengan para guru pada umumnya, yaitu untuk mengajar serta juga mendidik para murid-murid sekolah.

 

Di bawah ini rincian rentang gaji para tenaga pendidik PPPK sesuai dengan golongan, masa kerja serta jenjang pendidikan. Untuk golongan 1 dengan masa kerja mulai dari 0 hingga 26 tahun serta mempunyai jenjang pendidikan SD, memperoleh rentang gaji sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.

Untuk golongan 2 dan 3 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun serta mempunyai jenjang pendidikan SD, memperoleh rentang gaji sekitar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900 untuk golongan 2 dan golongan 3 memperoleh sekitar Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.

Halaman Selanjutnya

Untuk golongan 4 dengan masa kerja mulai dari 3 hingga 27 tahun

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB