Surat Edaran dari Kemdikbud Membuat Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semakin Sejahtera

- Editor

Minggu, 11 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran yang dimaksud dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 6909/B.GT.01.01/2022.

Dalam surat edaran ini dijelaskan tentang adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di Daerah.

Yang mana dalam hal ini setiap guru mendapatkan tunjangannya masing masing dengan berbagai ketentuan berlaku.

Yuk simak isi dari surat edaran selengkapnya berikut ini:

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai atas profesionalitasnya. 

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ANS Daerah

Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan. 

Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp. 250.000/ bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Penggunaan alokasi anggaran TPG (Tunjangan sertifikasi guru) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) bersumber dari APBN melalui DAK non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 8 Tahun 2017 tentang Guru.

Selain 2 jenis tunjangan yang diatas, masih ada tunjangan lainnya.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah

Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada ASN Daerah.

Pemberian tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. 

Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing- masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan masing- masing daerah juga.

Halaman selanjutnya,

Berdasarkan penjelasan di atas ….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 29,001 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis