Gaji Ketiga Belas dan TPP Cair Mulai 2 Juni, Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikabarkan bahwa bulan Juni ini, akan mulai pencairan tunjangan Gaji ketiga belas tahun 2023 bagi PNS, yang mana hal ini tentu menjadi kabar –  kabar yang ditunggu – tunggu bagi para penerimanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023. Yang disebutkan sebelumnya gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ternyata peraturan ini bersambut dengan baik yaitu salah satunya di daerah yaitu Provinsi Jawa Tengah. 

Yang telah mengeluarkan surat edaran secara resmi tentang pembayaran gaji ketiga belas dan TPP ketiga belas tahun 2023.

Melalui surat nomor 900/717 yang terbit tanggal 11 Maret 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menentukan jadwal pencairan Gaji ketiga belas dan TPP tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah berisi mengenai pengumuman pencairan gaji ketiga belas baik bagi PNS, Pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan yang akan memperoleh gaji ketiga belas pada tanggal 2 Juni 2023.

Kemudian untuk tunjangan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai menurut surat edaran tersebut akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023.

Harapannya hal demikian juga terjadi di daerah daerah lain juga, yaitu merujuk tetap pada  Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 15 tahun 2023 bahwa Gaji ketiga belas akan dicairkan bulan Juni 2023 ini.

Memang untuk tenaga honorer belum bisa mendapatkan tunjangan ini, semoga kedepannya ada kebijakan yang lebih berpihak juga kepada tenaga honorer.

Berkenaan dengan pencairan tunjangan gaji ketiga belas  tahun 2023, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia juga telah memberikan penjelasannya.

Halaman selanjutnya,

Disampaikan bahwa “Pemberian gaji,..

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 1,600 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru