Kabar ini bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang ditujukan bagi guru sertifikasi dan bagi guru non sertifikasi tahun 2023.
Informasi ini termasuk juga berdasarkan Surat Edaran terbaru mengenai pemutakhiran data, yang penting baik bagi guru yang telah sertifikasi maupun bagi guru non sertifikasi.
Yuk simak informasi selengkapnya berkaitan dengan Pencairan Tunjangan untuk guru sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru non sertifikasi.
Terdapat 3 kabar penting bagi guru sertifikasi dan bagi guru non sertifikasi, antara lain:
Informasi Pertama, Pengumuman bagi guru non sertifikasi
Hasil Konfirmasi Kesediaan untuk Guru Non Sertifikasi
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 perihal Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I.
Sebelumnya Kemdikbud mengabarkan tentang konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Daljab tahun 2023 angkatan 1 melalui laman resmi yang disediakan yaitu pada link berikut ini : https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Informasi Kedua, Pengumuman bagi guru non sertifikasi
Pemutakhiran Data
Bagi guru maupun kepala sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi 2022, namun belum memiliki sertifikat pendidik untuk melakukan pemutakhiran data sesuai dengan anjuran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pemutakhiran data dilakukan guru non sertifikasi dengan status PNS/CPNS, PPPK, Honorer Daerah dan Guru Tetap Yayasan melalui laman verval PTK, dapat dilakukan melalui link berikut ini : (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id) kemudian untuk batas terakhir melakukan pemutakhiran data pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Informasi Ketiga, Pengumuman bagi guru sertifikasi
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud
Berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023. Tunjangan yang hanya diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik di bawah naungan Kemdikbud di sejumlah daerah.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya