Pemda Dilarang Angkat Honorer, Sanksi Keras dari MenpanRB bagi Pemda yang Badel

- Editor

Selasa, 25 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda dilarang angkat honorer di tahun 2023 ini merupakaan langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian honorer 28 November mendatang.

Jika ada pemda yang masih tidak mengindahkan himbauan dan arahan MenpanRB akan mendapatkan sanksi yang keras dari MenpanRB langsung.

Sanksi tersebut tidak main-main dan apabila masih tidak diindahkan akan berdampak buruk bagi daerah yang Pemda di daerahnya membandel.

Kita ketahui  bersama bahwasannya pemerintah memiliki program penyelesaian honorer di seluruh Indonesia.

Honorer sendiri memegang peran penting disetiap ranah dan lini pada instansi pemerintah yang ada di Indonesia.

Hal tersebut yang mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan honorer agar kesejahteraan bagi pegawai pemerintahan merata tanpa adanya perbedaan di ranah honorer.

Lalu bagaimana jelasnya terkait pemda dilarang angkat honorer dengan sanksi keras dari MenpanRB secara langsung.

Simak penjelasan berikut ini terkait pemda dilarang angkat honorer dengan sanksi keras dari MenpanRB secara langsung.

Pemda Dilarang Angkat Honorer Sanksi Keras MenpanRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas melarang Pemda untuk mengangkat tenaga honorer.

Beliau memperingatkan akan ada pidana yang menanti bagi oknum yang masih nekat mengakat tenaga honorer.

Hal tersebut Anas sampaikan saat berada di Kantor BPSDM Jatim usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Provinsi Jawa Timur belum lama ini.

“Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana. Ini kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan sebagaimana rundown presiden agar tidak ada PHK massal, tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran,” kata Azwar Anas, Senin (24/4/2023).

Kemudian, Anas menyebut pihaknya terus bekerja keras mencari solusi jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal.

Hal ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 yang menghapus non-ASN/tenaga honorer per 28 November 2023.

Lebih lanjut, Anas saat ini mengaku masih berkomunikasi dengan asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia untuk mencari jalan tengah soal nasib tenaga honorer.

Mantan Bupati Banyuwangi ini juga mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo.

Yakni, agar tidak terjadi PHK massal hingga menyebabkan kegaduhan akibat aturan tersebut.

“Sebagaimana harapan pak presiden, supaya tidak ada kegaduhan dicari solusi jalan tengah. Kita mencari solusi terbaik sebelum 28 November 2023,” tandasnya.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan kabar…

Berita Terkait

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!
Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:46 WIB

Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Berita Terbaru