Pada bulan April 2023 ini, ada kabar baik untuk para guru sertifikasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1. Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira yang dinantikan para guru sertifikasi saat menjelang lebaran.
Berikut merupakan kabar baik untuk para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau guru yang telah mendapatkan sertifikasi:
Perkembangan Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 2023
Status validasi akan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru sertifikasi telah menunjukkan keterangan valid mulai tanggal 11 April 2023. Hal itu dapat diketahui dengan adanya “lampu hijau” yang menandakan bahwa para guru telah memperoleh status valid dari info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan hanya tinggal menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru saja.
Selain adanya lampu hijau yang menandakan bahwa guru telah mendapatkan status validasi, juga terdapat keterangan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru pemilik akun di info GTK yang telah terbit.
Jika mengacu pada jadwal yang telah disebutkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022, maka TPG untuk para guru sertifikasi seharusnya sudah dapat diterima pada bulan Maret lalu. Pasalnya, sampai detik ini para guru masih harus terus memantau akun info GTK masing-masing dan harus bersabar.
THR 2023 untuk Guru ASN yang Sertifikasi Telah Mulai Dicairkan
Kabar baik selanjutnya yakni untuk para guru sertifikasi yang termasuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 sebagaimana sesuai dengan yang dilansir dari kanal Youtube Guru Abad 21.
Berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, ASN termasuk ke dalam hal ini, yakni guru sertifikasi yang memiliki status sebagai pegawai PPPK dan PNS serta berhak untuk memperoleh THR dan gaji ke-13 tahun 2023.
THR sudah mulai dapat dicairkan paling cepat yaitu 10 hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Sementara itu, untuk para guru yang belum menerima THR tidak perlu khawatir sebab THR tersebut masih tetap dapat diperoleh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya