Berikut Ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat suatu kabar yang akan membahagiakan guru. Kabar tersebut adalah mengenai ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 pada tahun 2023 ini. Oleh sebab itu THR Guru dan Gaji ke 13 ini harus diperhatikan oleh guru.

Kabar terbaru di bawah ini perlu diperhatikan karena informasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 masih sangat dinanti oleh masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP tersebut merinci bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan pada tahun 2023.

Para ASN seharusnya bersyukur karena pemerintah memiliki niat untuk menjaga daya beli masyarakat dengan membelanjakan anggaran negara untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.Dampak dari kebijakan tersebut dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang pada akhirnya akan memberikan efek positif bagi negara.

PP Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2023 diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian terhadap bangsa dan negara dengan tujuan untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa pihak tertentu tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, dengan rincian sebagai berikut:

1. PNS yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

2. Prajurit TNI yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

3. Anggota Polri yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman Selanjutnya

Faktor Penyebab


Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,564 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis