Sah, Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awalnya pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun PNS yaitu pada usia 60 tahun dan saat ini di tahun 2023 aturan tersebut mengalami perubahan, setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan keputusan terbaru.

Berkaitan dengan hal tersebut, batasan dari usia pensiun para PNS tergantung pada masing-masing jabatan yang sedang didudukinya.

PNS sendiri merupakan Pwgawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah secara tetap diangkat oleh pejabata Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan yang ada di pemerintahan. Sedangkan itu, PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.

Adanya perbedaan antara PPPK dan PNS maka hal tersebut membuat usia pensiun kedua golongan ini juga mengalami perbedaan.

Ketentuan peraturan batas usia pensiun PNS telah tertuang di dalam Surat Kepala BKN No: K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia untuk PNS yang memegang Jabatan Fungsional yang telah diterbitkan pada tanggal 3 Oktober tahun 2017 lalu.

Di dalam surat tersebut BKN menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa usia pensiun PNS akan diberhentikan dengan secara hormat sebagai seorang PNS dengan batas usia pensiun minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Berikut ini merupakan batas usia pensiun PNS secara lengkap yang telah ditetapkan oleh BKN yaitu sebagai berikut:

  1. Batas usia pensiun 58 tahun untuk PNS pejabat fungsional, pejabat administrasi, ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabata fungsional keterampilan
  2. Batas usia pensiun 60 tahun untuk PNS pejabat fungsional madya dan pejabata pimpinan tinggi
  3. Batas usia pensiun 60 tahun untuk PNS yang memangku atau menduduki pejabat fungsional ahli utama

Selain itu, untuk masa usia pensiun PNS yang sedang menduduki Jabatan Fungsional yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang, maka berlaku ketentuan sesuai dengan masa usia pensiun yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

Selanjutnya untuk PNS ynag telah memasuki usia atau berusia di atas 60 tahun dan tengah menduduki Jabatan Fungsional ahli madya, untuk batasan usia pensiun dari tetap 65 tahun.

Sementara itu untuk PNS yang telah memasuki usia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli muda, penyelia dan ahli pertama sebelum PP tersebut mulai diberlakukan, maka untuk batasan usia pensiun dari PNS ditetapkan yaitu 60 tahun, dan batasan usia pensiunnya tetap 60 tahun.

Halaman Selanjutnya

Di dalam UU No 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa PNS

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 1,332 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru