Kabar Gembira! Pegawai Non ASN Dengan Masa Kerja Berikut Dapat THR dan Gaji Ke-13 Lebih Besar, Cek Nominalnya

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi penting untuk pegawai non ASN yang punya masa kerja berikut ini akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan nominal yang besar.

Diberikannya THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN pada tahun 2023 ini merupakan kebijakan terbaru dari MenpanRB.

Pemberian THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN dalam surat edaran dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2023.

Perlu diketahui non ASN bahwasanya surat edaran MenpanRB tersebut membahas mengenai kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Di dalam isi SE MenpanRB tersebut menjelaskan mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 pada Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN di lembaga struktural.

Selain itu, MenpanRB juga menjelaskan bahwasanya pegawai non ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk juga pada Lembaga non-struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP nomor 10 tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan seperti di bawah ini:

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp3.571.050
    – Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp3.866.100
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500
  2. Pendidikan SMA, D1, sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp4.089.750
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp4.456.200
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600
  3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp4.573.800
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.971.750
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900
  4. Pendidikan S1/D4/ sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp5.492.550
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.159

Itulah beberapa kenaikan gaji ke 13 dan THR yang diperuntukkan bagi pegawai non ASN tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

THR dan Gaji Ke-13 Tidak Dibagikan Ke Semua ASN Karena 2 Alasan Berikut

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru