Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pelatihan untuk calon guru agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka dalam mengajar. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan saat ini sedang dibuka dengan jumlah kuota sebanyak 500. Berikut adalah informasi mengenai pendaftaran PPG Dalam Jabatan yang perlu diketahui.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dilakukan oleh guru yang sudah memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) dan bertugas sebagai guru di sekolah. PPG Dalam Jabatan adalah program pelatihan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk meningkatkan kualifikasi guru yang sudah bekerja di sekolah.

Untuk dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Sudah memiliki NIP sebagai guru dan aktif mengajar di sekolah.
  • Memiliki ijazah S1 atau D4 dengan jurusan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah.
  • Mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan baik.
  • Berusia maksimal 40 tahun.
  • Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,00 pada mata pelajaran yang diampu.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon peserta dapat mendaftar melalui website resmi PPG Dalam Jabatan. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Calon peserta harus mengisi data diri, data pendidikan, data kepegawaian, dan data lainnya yang diperlukan.

Selain mengisi formulir pendaftaran, calon peserta juga harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah terakhir, fotokopi SK pengangkatan sebagai guru, fotokopi transkrip nilai, dan surat pernyataan bahwa tidak sedang menjalani sanksi disiplin. Semua dokumen yang dilampirkan harus asli atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen pendukung, calon peserta akan menjalani seleksi administrasi yang meliputi verifikasi data dan seleksi dokumen. Calon peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes kompetensi pedagogik dan tes kemampuan TIK.

Tes kompetensi pedagogik meliputi kemampuan mengajar, kemampuan merencanakan pembelajaran, dan kemampuan evaluasi pembelajaran. Sedangkan tes kemampuan TIK meliputi kemampuan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak, kemampuan mengoperasikan internet, dan kemampuan mengelola informasi.

Halaman Selanjutnya
Observasi Mengajar

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru