Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon peserta yang berhasil lolos tes kompetensi pedagogik dan tes kemampuan TIK akan menjalani seleksi terakhir yaitu observasi mengajar. Observasi mengajar dilakukan di sekolah tempat calon peserta mengajar oleh tim asesor yang ditunjuk oleh Kemdikbudristek. Observasi mengajar bertujuan untuk mengukur kemampuan calon peserta dalam melaksanakan pembelajaran.

Untuk tahun 2023, persyaratan PPG Dalam Jabatan tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023:

  • Guru aktif dengan NIP. Calon peserta harus sudah menjadi guru aktif di sekolah dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
  • Usia maksimal 40 tahun. Calon peserta harus memiliki usia maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran.
  • Memiliki ijazah S1 atau D4 dengan jurusan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Calon peserta harus memiliki ijazah Sarjana atau Diploma Empat (D4) dengan jurusan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah.
  • Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,00 pada mata pelajaran yang diampu. Calon peserta harus memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,00 pada mata pelajaran yang diampu di sekolah.
  • Mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan baik. Calon peserta harus memiliki kemampuan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diperlukan dalam proses pembelajaran.
  • Menyerahkan dokumen pendukung. Calon peserta harus menyerahkan dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah terakhir, fotokopi SK pengangkatan sebagai guru, fotokopi transkrip nilai, dan surat pernyataan bahwa tidak sedang menjalani sanksi disiplin.

Demikian informasi mengenai Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru