Batas Waktu Untuk Pengajuan Berkas Tahap Verifikasi dan Validasi PPG Dalam Jabatan 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Anda sudah mengetahui bahwa para guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2023 diberikan perpanjangan waktu? Guru-guru tersebut yang tidak lulus uji kompetensi pada Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau tahap verifikasi dan validasi PPG.

Direktur PPG, Temu Ismail, telah mengeluarkan surat edaran No. 0493/B2/GT.00.05/2023 di laman ppg.kemdikbud.go.id yang berisi informasi mengenai perpanjangan waktu bagi peserta verval sasaran 5 dalam tahap verifikasi dan validasi administrasi. Surat tersebut ditujukan kepada peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 yang belum lulus uji kompetensi pada akhir PLPG.

Surat edaran tersebut memuat informasi mengenai perpanjangan batas waktu tahapan-tahapan pada verval sasaran 5 peserta PPG dalam jabatan tahun 2023. Tahapan tersebut adalah:

  1. Pendaftaran dan pengajuan berkas administrasi dapat dilakukan pada tanggal 29-31 Maret 2023.
  2. Perbaikan berkas dapat dilakukan pada tanggal 29 Maret-2 April 2023.
  3. Proses verifikasi dan validasi oleh petugas akan berlangsung pada tanggal 29 Maret-3 April 2023.
  4. Hasil verifikasi dan validasi akan diumumkan pada tanggal 5 April 2023.

Kemudian Apakah ada dokumen yang harus diunggah untuk menyelesaikan tahap verifikasi dan validasi?

Bagi peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 yang tidak lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG, mereka akan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap verval kembali. Syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta tersebut adalah sebagai berikut:

a. Scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi) atau ijazah setara dari luar negeri dengan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Scan SK pengangkatan pertama sebagai guru atau tenaga pendidik (asli/fotokopi dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota).

c. Scan dokumen (asli/fotokopi legalisir) yang sesuai dengan status kepegawaiannya, seperti dokumen berikut:

  • Dokumen hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan PPPK yang masih bertugas hingga 31 Desember 2023 bagi guru PPPK juga harus disertakan dalam bentuk dokumen asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan selama dua tahun terakhir (2021 – 2022 dan 2022 – 2023) teruntuk guru honorer di sekolah negeri harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan selama dua tahun terakhir (2021 – 2022 dan 2022 – 2023) untuk guru honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari ketua yayasan.
  • Dokumen hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 juga harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari kepala sekolah.
  • Peserta juga harus menyerahkan hasil scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan disertai materai 10.000 dalam format yang terlampir.

 

Beberapa persyaratan administrasi untuk guru yang ditunjuk sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:

  • Dokumen hasil scan ijazah S-1 dan D-4 (asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi). Bagi guru yang memiliki ijazah dari luar negeri, dapat melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga pendidik (asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan prov/kab/kota).

Halaman Selanjutnya
Dokumen hasil scan SK

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru