7 kategori honorer dihapus yang akan dihapus di tahun 2023 menjadi kabar yang mendebarkan sekaligus membuat honorer khawatir.
Kita ketahui sendiri di tahun 2023 menjadi tahun dimana honorer di selesaikan atau ditiadakan.
Pasalnya salah satu permasalahan yang kompleks dihadapi bangsa ini adalah banyaknya honorer di berbagai lini instansi, baik instansi pemerintahan, pendidikan maupun kesehatan.
Lalu 7 kategori honorer dihapus seperti apakah yang nantinya akan dihapuskan di tahun 2023.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait 7 kategori honorer dihapus yang akan dihapuskan di tahun 2023.
Berikut merupakan penjelasan terkait 7 kategori honorer dihapus yang akan dihapuskan di tahun 2023.
7 Kategori Honorer Dihapus Tahun 2023
Berikut ulasan 7 kategori honorer dihapus yang akan dihapuskan pada tahun 2023. Nasib tenaga honorer saat ini sedang dipertanyakan menyusul akan dihapusnya data honorer pada database pendataan non ASN akhir 2022 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut ada 7 kategori tanaga honorer yang aan dihapus dalam pendataan non PNS di akhir tahun 2022 ini. Para tenaga honorer wajib mengetahui kategori apa saja yang akan dihapuskan.
Menurut Bima, sempat terjadi perdebatan dikarenakan 7 kategori honorer dihapus dihapus dianggap tidak sesuai dengan surat menPANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Sebelumnya telah beredar kabar 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik.
Begitu juga 1.817.395 tenaga honorer telah menyerahkan surat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Terdapat tenaga honorer yang belum menyertakan SPTJM sehingga membuat data para tenaga honorer tidak diakui.
Adapun 7 kategori honorer dihapus dihapus 2023 sebagai berikut:
- Satuan pengamanan
- Pengemudi
- Tenaga kebersihan
- Masa kerja 1 tahun
- Usia di bawah 20 tahun
- Usia di atas 56 tahun
- Tidak ada keterangan ijazah
Meskipun ada 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik ataupun sudah dihapus, tapi masih ada solusinya.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah memperbolehkan instansi…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya