Terbaru! Cek Pengumuman Penting KemenPAN-RB Tentang Seleksi Kompetensi Teknis PPPK

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB berikan pengumuman penting bagi peserta seleksi PPPK Teknis dan PPPK Teknis Tambahan.

Hal itu disampaikan melalui surat edaran No. B/58/S.KP.01.00/2023 yang secara resmi diterbitkan tertanggal 9 Maret 2023.

Edaran tersebut berisi tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pelamar PPPK Teknis yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023.

3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 dengan rincian nama peserta dan jadwal sebagaimana terdapat pada Lampiran II.

4. Ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi dengan CAT adalah sebagai berikut:

a) Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujian.

b) Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); dan
  • Sepatu berwarna hitam tertutup.
  • c) Peserta seleksi wajib menggunakan masker.

d) Peserta seleksi membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:

  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu).
Halaman berikutnya

Bagi peserta seleksi yang..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis