Usulan Penyelesaian Honorer: Ada 3 Jenis ASN di Tahun 2023, Sudah Disepakati?

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar terbaru mengenai penyelesaian permasalahan tenaga honorer atau non ASN, yaitu akan ada tiga jenis ASN, diantaranya PNS, PPPK, dan Honorer.

Usulan tersebut datang bukan dari orang sembarangan. Melainkan dari orang yang punya tugas dan wewenang tertentu. Bisakah terjadi? Simak penjelasannya.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi menugaskan MenPAN-RB, Azwar Anas untuk segera mencari solusi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga non-ASN. Namun, tiba-tiba muncul ide baru terkait permasalahan honorer.

Muncul gagasan yang mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Ide baru ini mendorong agar revisi UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari tiga jenis, yakni PNS, PPPK, dan Honorer.

Sebagaimana diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer mengacu surat edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan hanya ada 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Rencana penghapusan honorer telah memantik keresahan di kalangan tenaga non-ASN, termasuk sejumlah pemda karena merasa masih membutuhkan tenaga mereka.

Halaman berikutnya

Perkembangan terbaru..

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB