Usulan Penyelesaian Honorer: Ada 3 Jenis ASN di Tahun 2023, Sudah Disepakati?

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar terbaru mengenai penyelesaian permasalahan tenaga honorer atau non ASN, yaitu akan ada tiga jenis ASN, diantaranya PNS, PPPK, dan Honorer.

Usulan tersebut datang bukan dari orang sembarangan. Melainkan dari orang yang punya tugas dan wewenang tertentu. Bisakah terjadi? Simak penjelasannya.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi menugaskan MenPAN-RB, Azwar Anas untuk segera mencari solusi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga non-ASN. Namun, tiba-tiba muncul ide baru terkait permasalahan honorer.

Muncul gagasan yang mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Ide baru ini mendorong agar revisi UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari tiga jenis, yakni PNS, PPPK, dan Honorer.

Sebagaimana diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer mengacu surat edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan hanya ada 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Rencana penghapusan honorer telah memantik keresahan di kalangan tenaga non-ASN, termasuk sejumlah pemda karena merasa masih membutuhkan tenaga mereka.

Halaman berikutnya

Perkembangan terbaru..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis