Terdapat informasi yang harus dipahami oleh guru dan semua tenaga pendidikan. Hal tersebut adalah terkait tunjangan PPPK Guru yang akan segera dibayarkan. Hal mengenai Tunjangan PPPK Guru telah dinanti nantikan oleh para guru.
Pemprov Maluku Utara telah menegaskan bahwa guru ASN PPPK akan segera menerima gaji dan tunjangan mereka di tahun 2023 ini. Berita ini tentu menjadi kabar gembira karena sebelumnya pembayaran telah terlambat selama tujuh bulan. Keputusan ini diambil untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para guru ASN PPPK yang telah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negara ini.
Samsuddin Abdul Kadir, Sekretaris Daerah Maluku Utara, mengumumkan pada Kamis, 16 Februari 2023 bahwa guru PPPK yang belum menerima gaji mereka selama tujuh bulan, yaitu dari Mei hingga Desember 2022 dan Januari 2023, akan mendapatkan pembayaran. Keterlambatan pembayaran gaji ini menimbulkan kesalahan bagi para guru PPPK.
Samsuddin menyatakan bahwa pendanaan untuk tunggakan gaji para guru PPPK pada tahun lalu akan segera dibayarkan. Dia juga menyatakan bahwa Pemerintah Propinsi Maluku Utara telah mengalokasikan anggaran untuk para guru ASN PPPK pada tahun 2023. Dia menambahkan bahwa ada label di APBD untuk pendanaan ini. Selain itu, Pemerintah Propinsi Maluku Utara juga menyampaikan bahwa telah mengalokasikan Rp100 miliar melalui Dana Alokasi Umum yang akan digunakan untuk gaji guru PPPK.
Menurut Samsuddin, jumlah anggaran yang telah disediakan cukup untuk membayar rapel gaji guru PPPK pada tahun 2022. Namun, di tengah jalan, tanggung jawab pembayarannya berpindah ke APBD. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran itu tidak akan habis dan bahkan bisa lebih dari cukup.
Samsuddin menyatakan bahwa Pemprov Maluku Utara diprediksi akan menghadapi kesulitan fiskal di akhir tahun anggaran 2022, yang menyebabkan adanya keterlambatan dalam pembayaran gaji guru PPPK
Provinsi Maluku Utara memiliki 269 guru ASN PPPK yang tersebar di 10 Kabupaten atau Kota. Menurut Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2022, Pemerintah Daerah yang terlambat membayar tunjangan guru PPPK setelah menerima dana dari Pusat, akan dikenakan sanksi setelah melampaui batas waktu pengiriman selama 14 hari.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya